Mohon tunggu...
Rahma Ningsi
Rahma Ningsi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN BONE

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Mudharabah

11 Juni 2020   21:55 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:55 2133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tanggu, muqaradhah, mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majjah No. 2280, Kitab At Tijarah).

Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah.

1. PSAK 105 penyempurnaan akuntansi mudharabah

Akuntansi Mudharabah yaitu mengatur mengenai mudharabah (PSAK 105: Akuntasi Mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK: 59: Akuntansi perbankan syariah (2002).

a. PSAK 105 berlaku untuk entitas transaksi mudharabah baik sebagai shahibul maal ataupun mudharib (pengelola). Tetapi PSAK ini tidak berlaku pada obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah.

b. Penulisan disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana dan akuntansi pengelola dana.

c. Dalam PSAK ini terdiri dari mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah mustarakah.

d. Pengakuan dan pengukuran untuk entitas dilakukan untuk pengakuan investasi mudharabah pada saat penyaluran dana, pengakuan keuntungan/kerugian penyerahan aset nonkas dalam investasi mudharabahn

e. Pengakuan dan pengukuran akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk pengakuan dana syirkah temporer kelolaan, pengakuan modal mudharib bersama dengan modal pemilik dana 

Substansi PSAK 105: Akuntansi Mudharabah

Karakteristik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun