Dari shalih bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tanggu, muqaradhah, mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majjah No. 2280, Kitab At Tijarah).
Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Mudharabah.
1. PSAK 105 penyempurnaan akuntansi mudharabah
Akuntansi Mudharabah yaitu mengatur mengenai mudharabah (PSAK 105: Akuntasi Mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK: 59: Akuntansi perbankan syariah (2002).
a. PSAK 105 berlaku untuk entitas transaksi mudharabah baik sebagai shahibul maal ataupun mudharib (pengelola). Tetapi PSAK ini tidak berlaku pada obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah.
b. Penulisan disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana dan akuntansi pengelola dana.
c. Dalam PSAK ini terdiri dari mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah mustarakah.
d. Pengakuan dan pengukuran untuk entitas dilakukan untuk pengakuan investasi mudharabah pada saat penyaluran dana, pengakuan keuntungan/kerugian penyerahan aset nonkas dalam investasi mudharabahn
e. Pengakuan dan pengukuran akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk pengakuan dana syirkah temporer kelolaan, pengakuan modal mudharib bersama dengan modal pemilik danaÂ
Substansi PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
Karakteristik