Mohon tunggu...
Rahma Ningsi
Rahma Ningsi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN BONE

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Mudharabah

11 Juni 2020   21:55 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:55 2133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan perbankan syariah IBI (2001: 164) rukun mudharabah yaitu: 

1. Shahibul maal dan pengelola

2. Maal

3. Objek usaha

Perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah

a. Pembayaran mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran tunai 

b. Pembiayaan mudharabah diberikan secara bertahap diakui pada saat tahap pembayaran.

c. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.

d. Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan kecuali telah disepakati bersama.

e. Apabila sebagian mudharabah hilang sebelum dimulai pekerjaan karena adanya kerusakan tanpa adanya kelalaian atas kesalahan pihak mudharib maka kerugia tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.

f. Apabila pembiayaan mudharabah hilang dan bukan kelalaian pengelola maka pembiayaan tersebut diakhiri dan kerugian timbul diakui sebagai beban bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun