Pengembangan perbankan syariah IBI (2001: 164) rukun mudharabah yaitu:Â
1. Shahibul maal dan pengelola
2. Maal
3. Objek usaha
Perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah
a. Pembayaran mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran tunaiÂ
b. Pembiayaan mudharabah diberikan secara bertahap diakui pada saat tahap pembayaran.
c. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
d. Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan kecuali telah disepakati bersama.
e. Apabila sebagian mudharabah hilang sebelum dimulai pekerjaan karena adanya kerusakan tanpa adanya kelalaian atas kesalahan pihak mudharib maka kerugia tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
f. Apabila pembiayaan mudharabah hilang dan bukan kelalaian pengelola maka pembiayaan tersebut diakhiri dan kerugian timbul diakui sebagai beban bank.