Mohon tunggu...
Rahma Ningsi
Rahma Ningsi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN BONE

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Mudharabah

11 Juni 2020   21:55 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:55 2133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Yang bertindak sebagai pemilik dana adalah entitas.

2. Terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, mudharabah mustarakah.

3. Batasan mudharabah muqayyadah, tidak mencampurkan dana pemilik dan denga dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, pengelola dana melakukan investasi sendiri tampa pihak ketiga.

4. Dalam penyaluran mudharabah pada prinsipnya tidak ada jaminan.

5. Pengambilan dana syirkah temporer dilakukan parsial.

6. Apabila menghasilkan keuntungan maka jumlah bagi hasil yang didapatkan pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati.

Prinsip pembagian hasil usaha dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi laba. Dasar pembagian hasil usaha yaitu laba bruto bukan total pendapatan usaha (asset). Sedangkan prinsip bagi laba, dasar pembagiannya adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi dengan beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal.

Mudharabah musytarakah

Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyalurannya milik entitas diakui sebagai investasi.

Pedoman pencatatan dan pelaporan akuntansi mudharabah 

Dalam PSAK 59 adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun