1. Yang bertindak sebagai pemilik dana adalah entitas.
2. Terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, mudharabah mustarakah.
3. Batasan mudharabah muqayyadah, tidak mencampurkan dana pemilik dan denga dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, pengelola dana melakukan investasi sendiri tampa pihak ketiga.
4. Dalam penyaluran mudharabah pada prinsipnya tidak ada jaminan.
5. Pengambilan dana syirkah temporer dilakukan parsial.
6. Apabila menghasilkan keuntungan maka jumlah bagi hasil yang didapatkan pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Prinsip pembagian hasil usaha dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi laba. Dasar pembagian hasil usaha yaitu laba bruto bukan total pendapatan usaha (asset). Sedangkan prinsip bagi laba, dasar pembagiannya adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi dengan beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal.
Mudharabah musytarakah
Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyalurannya milik entitas diakui sebagai investasi.
Pedoman pencatatan dan pelaporan akuntansi mudharabahÂ
Dalam PSAK 59 adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di mukaÂ