Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Makna, dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:41 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:43 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota :

Adib Nusantara212121128

Digita Nurlia212121131

Desyana Rizky Dirgantarie212121144

Rahma Lia Kusnul Khotimah 212121146

Referensi :

Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Valerie Augustine Budianto, S.H. Arti landasan filososfis, sosiologis dan yuridis. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis-lt59394de7562ff Pada 22 Februari 2023.

 Jannah Sofiatul, Sur Syam, Sudirman Hasan. 2021. Jurnal penelitian dan Pemikiran Keislaman: Urgensi Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Hal 195-197

 Bustomi (2021) Pembaruan Hukum Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam. STIH Painan. Diakses pada tanggal 14 Februari 2023 https://stih-painan.ac.id/2021/07/pembaruan-hukum-perkawinan-dalam-kompilasi-hukum-islam-menurut-bustomi-s-hi-m-h/#:~:text=Pasal%205%20KHI%20menyebutkan%20%E2%80%9Cagar,Undang%20Nomor%2032%20Tahun%201954.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun