Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Makna, dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:41 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:43 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki kepastian hukum tentang perkawinan dan kelahiran anak, meskipun "tidak terikat oleh syarat-syarat perkawinan karena suatu Perkawinan tidak hanya harus mematuhi aturan agama tetapi juga sah menurut hukum, dan buku nikah juga dapat mengkonfirmasi asal usul pernikahan yang sah.

Akibat Perkawinan dalam perkawinan yang tidak tercatat secara sosiologis Jika status perkawinan tidak dicatatkan, istri tidak dapat menggugat suaminya. Anak-anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, dalam hal kematian salah satu pasangan, mempunyai hubungan keperdataan hanya dengan ibunya dan dengan keluarga ibunya menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Sesuai dengan ketentuan seni. 42 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan pasal. 43 dtk (1) UU Perkawinan No.1 Tahun 1974.

Akibat Perkawinan Bila Tidak Dicatat Secara hukum perkawinan yang dicatatkan di suatu Negara mempunyai akibat hukum yang berbeda dengan perkawinan yang tidak dicatatkan. Anak adalah salah satu konsekuensi hukum yang paling penting. Selain itu, hak anak atas layanan sosial dan pendidikan juga akan berbeda. Hal lain yang paling menonjol adalah anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah memiliki akta kelahiran yang tidak sah. Selain itu, konsekuensi hukum lebih lanjut dapat timbul dari hukum waris.Tidak hanya hak waris anak saja yang dapat menimbulkan masalah, hak waris pasangan tidak sah secara hukum apabila perkawinannya tidak dicatatkan.

Akibat perkawinan tidak dicatatkan secara agama, akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan sekalipun sah secara agama, perkawinan tidak mempunyai nilai hukum, dianggap batal karena tidak mencatatkan perkawinan. Karena perkawinan ini pengaruhnya sangat merugikan, baik secara hukum maupun sosial, baik terhadap wanita maupun wanita pada umumnya, maupun terhadap anak yang dilahirkan.

Perkawinan tidak tercatat yang memenuhi rukun dan syarat-syarat hukum Islam tetapi belum dicatatkan secara resmi pada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan untuk menggunakan hak-hak ini sering mengakibatkan litigasi.Karena aplikasi akan sulit dipenuhi, karena tidak ada bukti akta nikah resmi yang sah. Anak hasil perkawinan merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam keluarga karena anak hasil perkawinan dianggap sebagai anak hasil perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.

Kesimpulan

Pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian pernikahan oleh pejabat pembantu pencatat nikah yang bertempat di desa atau keluraham atau penjabat pencatat nikah di KUA kecamatan. Pada dasarnya pencatatan perkawinan bertujuan agar terciptanya keteratuan dalam pengadministrasian nikah yang terjadi di lingkungan masyarakat, serta dapat melindungi dan menjamin hak suami,hak istri dan juga hak anak yang dilahirkan dari suatu pernikahan.

Pencatatan perkawinan dalam pasal 5 KHI menyebutkan bahwa Agar terjamin agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam, setiap perkawinan harus dicatat. Ayat Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1946 jo undang undang No. 32 tahun 1954.

Makna Sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menjelaskan bahwa peraturan dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta fakta empiris terkait dengan perubahan masalah kebutuhan masyarakat dan negara. Makna religius pernikahan merupakan ritual untuk memastikan keberkahan dan kelangsungan hubungan di hadapan Tuhan. Makna yuridis terdiri dari pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan yang menggambarkan bahwa undang-undang dirancang untuk mengatasi permasalahan hukum atau untuk mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan undang-undang yang telah ada diubah atau dicabut untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Unsur yuridis menyangkut masalah hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur, sehingga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang baru.

Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan Pencatatan pernikahan menjadi hal penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya. Pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk dilakukan meski tidak berkaitan dengan syarat sah suatu perkawinan.

Kelompok 2 (HKI 4D)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun