BAB 4 PERANAN SOSIOLOGI HUKUM
Membahas tentang peranan sosiologi hukum yang dimaksud disini menyangkut peranan hukum untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Peranan disini dimaksudkan untuk menggambarkan tentang tujuan hukum yang hendak dicapai yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat, Pengabdian hukum kepada negara dilakukan dengan menyelenggarakan keadilandan ketertiban sebagai suatu keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati seseorang.
BAB 5 MASYARAKAT DAN HUKUM
Membahas tentang masyarakat dan hukum pentingnya keberadaan hukum bagi kehidupan masyarakat, karena unsur-unsur pokok yang ada di dalam masyarakat itulah yang menghendakinya. Adapun unsur-unsur pokok dalam suatu masyarakat adalah :
1. Setiap individu manusia mempunyai hasrat hidup bersama.
2. Hidup dan kehidupan bersama dalam masyarakat merupakan suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh.
3. Hidup dan kehidupan bermasyarakat merupakan suatu sistem dan tiap-tiap subsistem saling pengaruh mempengaruhi
BAB 6 HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Membahas tentang perubahan sosial dapat dipandang sebagai konsep yang serba Mencakup, yang menunjuk kepada perubahan fenomena sosial di Berbagai tingkat kehidupan manusia, mulai tingkat individual Hingga tingkat dunia. Kedahsyatan perubahan sosial dapat dengan seketika menghancurkan hukum sosial normatif yang telah lama Terlembagakan atau sebaliknya melakukan kodernisasi terhadap Mitologi hukum yang telah menjadi norma sosial. Intinya jelas Bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan Sebagai himpunan yang organis terdapat pada masyarakat yang Heterogen dimana terdapat pembagian kerja yang kompleks
BAB 7 HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Membahas tentang struktur sosial dan hukum Dimaksudkan untuk mencari persoalan-persoalan yang mungkin Timbul dari adanya hubungan antara hukum dan struktur sosial, Pembahasan ini akan mengarahkan pada empat hal pokok yaitu Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial, Lembaga Kemasyarakatan, Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum, Hukum dan Stratifikasi Sosial.