Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Nur Paikah, SH.M. Hum)
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama: Rahmah Auria Fadhori
Nim: 222111151
Kelas: HES 5D
Identitas Buku
Penulis : Dr. Nur Paikah, SH.M. Hum
Judul buku : Sosiologi Hukum
Kota terbit : Sulawesi Selatan
Nama penerbit : CV. Cendekiawan Indonesia Timur
Tahun terbit : 2023
ISBN : 978-623-5954-51-6
Cetakan : Cetakan Pertama
Jumlah halaman : 109
Isi Bab : 8 BAB
BAB 1 PENDAHULUAN
Membahas tentang pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan analisis teoritis dan penelitian empiris berusaha menetapkan dan menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan perilaku orang terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak kemasyarakatan aturan hukum dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap proses kemasyarakatan dan perilaku orang. Lebih sederhananya sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji segala aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya.
BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Membahas tentang sejarah perkembangan sosiologi hukum menurut August Comte pada tahun 1893 untuk pertama kalinya menggunakan istilah sosiologi, sebagai suatu ilmu tentang kemasyarakatan. Terhadap gagasan dan konsep inilah, sehingga dijuludi sebagai leluhur sosiologi. Kemudian sosiologi hukum dikembangkan oleh Emile Durkheim pada tahun 1858-1917. Emile Durkheim merupakan tokoh penting yang mengembangkan sosiologi sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan.Â
Durkheim Mnaruh perhatian besar terhadap kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat. Selanjutnya dikembangkan oleh Max Weber pada tahun 1864-1920, ajarannya mempunyai latarbelakang pendidikan di bidang hukum yang turut serta berkontribusi dalam perkembangan sosiologi hukum. ajaran Max Weber tenatng sosiologi hukum sangat luas, secara menyeluruh ditelaahnya hukum-hukum Romawi, Jerman, Yahudi, Anglo Saxon dan Hukum Islam. Sejalan itu, dia mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum.
BAB 3 METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Membahas tentang metode pendekatan Sosiologi hukum adalah Ilmu yang empiris, yang melihat pengalaman-pengalaman nyata dari orang-orang yang terlihat kedalam dunia hukum, baik sebagai pengambil keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga negara biasa. Selain itu, sosiologi hukum juga merupakan ilmu yang deskpriptif, eksplanasitoris dan membuat prediksi-prediksi. Secara garis besar dan singkat, metode sosiologi hukum Bertumpu pada dua hal pokok yaitu deskripsi empiris dan deskprispi teoritis.
BAB 4 PERANAN SOSIOLOGI HUKUM
Membahas tentang peranan sosiologi hukum yang dimaksud disini menyangkut peranan hukum untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Peranan disini dimaksudkan untuk menggambarkan tentang tujuan hukum yang hendak dicapai yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat, Pengabdian hukum kepada negara dilakukan dengan menyelenggarakan keadilandan ketertiban sebagai suatu keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati seseorang.
BAB 5 MASYARAKAT DAN HUKUM
Membahas tentang masyarakat dan hukum pentingnya keberadaan hukum bagi kehidupan masyarakat, karena unsur-unsur pokok yang ada di dalam masyarakat itulah yang menghendakinya. Adapun unsur-unsur pokok dalam suatu masyarakat adalah :
1. Setiap individu manusia mempunyai hasrat hidup bersama.
2. Hidup dan kehidupan bersama dalam masyarakat merupakan suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh.
3. Hidup dan kehidupan bermasyarakat merupakan suatu sistem dan tiap-tiap subsistem saling pengaruh mempengaruhi
BAB 6 HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Membahas tentang perubahan sosial dapat dipandang sebagai konsep yang serba Mencakup, yang menunjuk kepada perubahan fenomena sosial di Berbagai tingkat kehidupan manusia, mulai tingkat individual Hingga tingkat dunia. Kedahsyatan perubahan sosial dapat dengan seketika menghancurkan hukum sosial normatif yang telah lama Terlembagakan atau sebaliknya melakukan kodernisasi terhadap Mitologi hukum yang telah menjadi norma sosial. Intinya jelas Bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan Sebagai himpunan yang organis terdapat pada masyarakat yang Heterogen dimana terdapat pembagian kerja yang kompleks
BAB 7 HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Membahas tentang struktur sosial dan hukum Dimaksudkan untuk mencari persoalan-persoalan yang mungkin Timbul dari adanya hubungan antara hukum dan struktur sosial, Pembahasan ini akan mengarahkan pada empat hal pokok yaitu Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial, Lembaga Kemasyarakatan, Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum, Hukum dan Stratifikasi Sosial.
BAB 8 KESADARAN HUKUM DAN EFEKTIFITAS HUKUM
Membahas tentang bagaimana orang berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran warga masyarakat terhadap hukum rendah, maka derajat pekatuhannya juga rendah.
Alasan saya memilih buku ini untuk direview adalah karena buku ini membahas tentang sosiologi hukum dan berbagai aspeknya, mampu menggugah pemikiran dan memberikan wawasan baru.