ISBN : 978-623-5954-51-6
Cetakan : Cetakan Pertama
Jumlah halaman : 109
Isi Bab : 8 BAB
BAB 1 PENDAHULUAN
Membahas tentang pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan analisis teoritis dan penelitian empiris berusaha menetapkan dan menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan perilaku orang terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak kemasyarakatan aturan hukum dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap proses kemasyarakatan dan perilaku orang. Lebih sederhananya sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji segala aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya.
BAB 2 SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Membahas tentang sejarah perkembangan sosiologi hukum menurut August Comte pada tahun 1893 untuk pertama kalinya menggunakan istilah sosiologi, sebagai suatu ilmu tentang kemasyarakatan. Terhadap gagasan dan konsep inilah, sehingga dijuludi sebagai leluhur sosiologi. Kemudian sosiologi hukum dikembangkan oleh Emile Durkheim pada tahun 1858-1917. Emile Durkheim merupakan tokoh penting yang mengembangkan sosiologi sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan.Â
Durkheim Mnaruh perhatian besar terhadap kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat. Selanjutnya dikembangkan oleh Max Weber pada tahun 1864-1920, ajarannya mempunyai latarbelakang pendidikan di bidang hukum yang turut serta berkontribusi dalam perkembangan sosiologi hukum. ajaran Max Weber tenatng sosiologi hukum sangat luas, secara menyeluruh ditelaahnya hukum-hukum Romawi, Jerman, Yahudi, Anglo Saxon dan Hukum Islam. Sejalan itu, dia mempelajari pengaruh politik, agama, dan ekonomi terhadap perkembangan hukum.
BAB 3 METODE PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Membahas tentang metode pendekatan Sosiologi hukum adalah Ilmu yang empiris, yang melihat pengalaman-pengalaman nyata dari orang-orang yang terlihat kedalam dunia hukum, baik sebagai pengambil keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga negara biasa. Selain itu, sosiologi hukum juga merupakan ilmu yang deskpriptif, eksplanasitoris dan membuat prediksi-prediksi. Secara garis besar dan singkat, metode sosiologi hukum Bertumpu pada dua hal pokok yaitu deskripsi empiris dan deskprispi teoritis.