Mohon tunggu...
Rahmah Auria
Rahmah Auria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Sengketa Ekonomi Syariah yang Melibatkan Bank Syariah dan Nasabah

1 Oktober 2024   08:06 Diperbarui: 1 Oktober 2024   08:51 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang ramai diperbincangkan saat ini misalnya berbagai sengketa yang melibatkan perbankan syariah, seperti sengketa pembayaran kredit, penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Contoh kasus nya adalah sengketa ekonomi syariah yang melibatkan bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah menggunakan akad Murabahah untuk pembiayaan, tetapi nasabah terlambat membayar dan tidak ada respon dari nasabah, sehingga bank syariah mengirimkan surat peringatan dan akhirnya menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama

 2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Saat Ini

Kaidah Musyawarah: Dalam Islam, musyawarah (perdamaian) adalah cara yang disarankan untuk mengakhiri perselisihan. Dalam kasus sengketa ekonomi syariah, upaya perdamaian melalui musyawarah harus dilakukan sebelum mengadili di pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip al-shulhu dalam Syari'at Islam yang lebih mengutamakan upaya perdamaian.

Kaidah Kewenangan Pengadilan Agama: Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menerima, mengadili, dan menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan agama memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah

Kaidah Badan Arbitrase Syariah: Jika sengketa tidak kunjung selesai, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

3. Norma-Norma Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Saat Ini

-Norma Kewajiban Pembayaran Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar kredit sesuai dengan akad yang telah disepakati. Tidak membayar kredit secara sengaja atau tidak melaksanakan kewajibannya dapat dianggap sebagai pelanggaran norma hukum.

-Norma Perdamaian

Upaya perdamaian melalui musyawarah harus dilakukan sebelum mengadili di pengadilan. Hal ini merupakan norma yang diutamakan dalam Syari'at Islam untuk mengakhiri perselisihan

- Norma Kewenangan Pengadilan Agama Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008

4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah, yang menetapkan bahwa sengketa di bidang perbankan syariah harus diajukan ke Pengadilan Agama

PERMA No. 4 Tahun 2019 Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana, yang menetapkan bahwa sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana jika nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00

5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah

Aliran Positivism Hukum

Analisis Hukum Aliran positivism hukum akan menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah dengan fokus pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Mereka akan meneliti bagaimana peraturan-peraturan tersebut digunakan dalam menyelesaikan sengketa dan bagaimana kewenangan pengadilan agama dijalankan dalam kasus tersebut fokus pada Kewenangan Aliran positivism hukum akan menekankan pentingnya kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan bagaimana kewenangan tersebut diimplementasikan dalam praktiknya.

Aliran Sociological Jurisprudence

Aliran sociological jurisprudence akan menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah dari perspektif sosial, termasuk faktor-faktor sosial yang mempengaruhi sengketa, seperti kepercayaan dan nilai-nilai masyarakat. Mereka akan meneliti bagaimana upaya perdamaian melalui musyawarah dapat mempengaruhi hasil penyelesaian sengketa. Aliran sociological jurisprudence akan menekankan pentingnya upaya perdamaian melalui musyawarah dalam mengakhiri perselisihan dan bagaimana prinsip al-shulhu dapat digunakan untuk mencapai perdamaian dalam kasus sengketa ekonomi syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun