4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah, yang menetapkan bahwa sengketa di bidang perbankan syariah harus diajukan ke Pengadilan Agama
PERMA No. 4 Tahun 2019 Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana, yang menetapkan bahwa sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana jika nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00
5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah
Aliran Positivism Hukum
Analisis Hukum Aliran positivism hukum akan menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah dengan fokus pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Mereka akan meneliti bagaimana peraturan-peraturan tersebut digunakan dalam menyelesaikan sengketa dan bagaimana kewenangan pengadilan agama dijalankan dalam kasus tersebut fokus pada Kewenangan Aliran positivism hukum akan menekankan pentingnya kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan bagaimana kewenangan tersebut diimplementasikan dalam praktiknya.
Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran sociological jurisprudence akan menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah dari perspektif sosial, termasuk faktor-faktor sosial yang mempengaruhi sengketa, seperti kepercayaan dan nilai-nilai masyarakat. Mereka akan meneliti bagaimana upaya perdamaian melalui musyawarah dapat mempengaruhi hasil penyelesaian sengketa. Aliran sociological jurisprudence akan menekankan pentingnya upaya perdamaian melalui musyawarah dalam mengakhiri perselisihan dan bagaimana prinsip al-shulhu dapat digunakan untuk mencapai perdamaian dalam kasus sengketa ekonomi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H