1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah
Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang ramai diperbincangkan saat ini misalnya berbagai sengketa yang melibatkan perbankan syariah, seperti sengketa pembayaran kredit, penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah, dan penyelesaian melalui Pengadilan Agama. Contoh kasus nya adalah sengketa ekonomi syariah yang melibatkan bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah menggunakan akad Murabahah untuk pembiayaan, tetapi nasabah terlambat membayar dan tidak ada respon dari nasabah, sehingga bank syariah mengirimkan surat peringatan dan akhirnya menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama
 2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Saat Ini
Kaidah Musyawarah: Dalam Islam, musyawarah (perdamaian) adalah cara yang disarankan untuk mengakhiri perselisihan. Dalam kasus sengketa ekonomi syariah, upaya perdamaian melalui musyawarah harus dilakukan sebelum mengadili di pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip al-shulhu dalam Syari'at Islam yang lebih mengutamakan upaya perdamaian.
Kaidah Kewenangan Pengadilan Agama: Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menerima, mengadili, dan menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan agama memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah
Kaidah Badan Arbitrase Syariah: Jika sengketa tidak kunjung selesai, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
3. Norma-Norma Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah Saat Ini
-Norma Kewajiban Pembayaran Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar kredit sesuai dengan akad yang telah disepakati. Tidak membayar kredit secara sengaja atau tidak melaksanakan kewajibannya dapat dianggap sebagai pelanggaran norma hukum.
-Norma Perdamaian
Upaya perdamaian melalui musyawarah harus dilakukan sebelum mengadili di pengadilan. Hal ini merupakan norma yang diutamakan dalam Syari'at Islam untuk mengakhiri perselisihan
- Norma Kewenangan Pengadilan Agama Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa di bidang perbankan syariah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah, yang menetapkan bahwa sengketa di bidang perbankan syariah harus diajukan ke Pengadilan Agama
PERMA No. 4 Tahun 2019 Tata cara penyelesaian Gugatan sederhana, yang menetapkan bahwa sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana jika nominal yang diperselisihkan tidak lebih dari Rp 500.000.000,00
5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah
Aliran Positivism Hukum
Analisis Hukum Aliran positivism hukum akan menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah dengan fokus pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Mereka akan meneliti bagaimana peraturan-peraturan tersebut digunakan dalam menyelesaikan sengketa dan bagaimana kewenangan pengadilan agama dijalankan dalam kasus tersebut fokus pada Kewenangan Aliran positivism hukum akan menekankan pentingnya kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan bagaimana kewenangan tersebut diimplementasikan dalam praktiknya.
Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran sociological jurisprudence akan menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah dari perspektif sosial, termasuk faktor-faktor sosial yang mempengaruhi sengketa, seperti kepercayaan dan nilai-nilai masyarakat. Mereka akan meneliti bagaimana upaya perdamaian melalui musyawarah dapat mempengaruhi hasil penyelesaian sengketa. Aliran sociological jurisprudence akan menekankan pentingnya upaya perdamaian melalui musyawarah dalam mengakhiri perselisihan dan bagaimana prinsip al-shulhu dapat digunakan untuk mencapai perdamaian dalam kasus sengketa ekonomi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H