LEGAL PLURALISME DAN PROGRESSIVE LAW
KELOMPOK 8 HES 5A UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Rahmad Ramdhani (212111013)
Nabyla Risfa izzati (212111019)
Fikri Firmanto (212111021)
Lintang Angrainia(212111030)
Â
Pengertian Legal Pluralisme Dan Progressive Law
      Legal Pluralisme atau biasa disebut dengan pluralisme hukum adalah kajian hukum yang mana didalamnya mengandung konsep normatif dan kognitif untuk menjelaskan keragaman hukum yang satu sama lain yang masih dalam satu lingkup hukum akan tetapi berbeda jenis. Atas dasar itulah hukum dipandang sebagai hasil interaksi sosial terkait oleh unsur-unsur kebudayaan dalam arti luas, meliputi politik, ekonomi, ideologi, agama, struktur sosial. Hukum dalam perspektif ini berbentuk peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat biasa disebut dengan hukum adat, termasuk pola di dalamnya mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat yang mana memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Di negara Indonesia ini memiliki berbagai macam produk hukum yakni ada hukum adat, hukum islam, hukum positif, hukum perdata, hukum pidana, dan lain sebagainya. Semisal di Aceh itu diberlakukan Qanun Aceh yang mana di Aceh ini sangat kental dengan hukum islamnya, sementara di Jawa hingga Madura ini berlaku hukum adat serta hukum positif. Sehingga dari keberagaman hukum yang ada di Indonesia dapat menyelesaikan permasalahan yang ada melalui keberagaman hukum.
       Menurt Griffiths pluralisme hukum itu dibagi 2 macam, yaitu strong legal pluralism dan weak legal pluralism. Suatu kondisi dapat dikatakan strong legal pluralism jika masing-masing sistem hukum yang beragam itu otonom dan eksistensinya tidak tergantung kepada hukum negara. Jika keberadaan pluralisme hukum itu bergantung kepada pengakuan dari hukum negara maka kondisi seperti itu disebut dengan weak legal pluralism. Dengan kata lain, pluralisme hukum yang kuat karena ada situasi ketika antar berbagai sistem hukum melangsungkan interaksi yang saling tidak mendominasi alias sederajat. Individu atau kelompok yang hidup dalam lapangan atau wilayah sosial tertentu bebas memilih salah satu hukum dan bebas untuk mengkombinasikan berbagai sistem hukum dalam melangsungkan aktivitas keseharian atau untuk menyelesaikan sengketa. Pluralisme hukum yang lemah adalah salah satu sistem hukuim memiliki posisi superior di hadapan dengan sistem hukum lainnya. Individu atau kelompok lebih sering menggunakan salah satu sistem hukum karena tekanan.
      Adapun pengertian dari progressive law, menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum progresif adalah serangkaiam Tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum supaya hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Progresif hukum ini bersifat responsive dan tidak tergantung pada narasi tekstual, artinya hukum ini berkembang dengan keadaan sekitar. Pada dasarnya hukum ini tujuannya mengatur semua kegiatan manusia, perlu diingat bahwa hukum bukanlah raja akan tetapi setiap perintah maupun larangan wajib ditaati. Adapun ciri-ciri dari hukum progresif yakni mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia,memuat kandungan moral kemanusiaan yang kuat, hukum progresif itu hukum yang membebaskan meliputi dimensi yang amat luas yang tidak bergerak pada ranah praktik melainkan pada ranah teori juga sehingga hukum ini berjalan selaras antara teori dan praktiknya, bersifat kritis, fungsional serta responsive.
Mengapa legal pluralisme masih berkembang dalam Masyarakat?
Legal pluralisme ini akan selalu melekat pada kehidupan masyarakat Indonesia, mengapa demikian?Legal pluralisme merujuk pada situasi di mana terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat atau wilayah tertentu. Artinya hukum di Indonesia ini sangatlah kompleks serta beragam dari adanya hukum adat, hukum islam, hukum positif serta hukum maupun norma-norma yang berlaku. Melalui hal tersebut hukum secara sinergi akan membentuk sebuah komponen peraturan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemutusan sebuah permasalahan. Fenomena ini masih berkembang dalam masyarakat karena sejumlah faktor kompleks yang mencerminkan keragaman sosial, budaya, dan politik. Â Adapun faktor-faktor bahwa Legal pluralisme ini masih berkembang dalam masyarakat:
- Keragaman Budaya dan Etnis:
Masyarakat yang heterogen secara budaya dan etnis sering memiliki tradisi hukum yang unik untuk kelompok-kelompok tersebut.
Ketika suatu negara atau wilayah mencakup berbagai kelompok etnis atau budaya, sulit untuk menciptakan satu sistem hukum yang cocok untuk semua.
- Warisan Kolonial:
Sistem hukum yang diperkenalkan oleh penguasa kolonial tidak selalu menggantikan sepenuhnya sistem hukum lokal yang ada sebelumnya.
Peninggalan kolonial dapat menciptakan dualisme hukum di mana sistem hukum formal (kolonial) dan sistem hukum tradisional berdampingan.
- Agama:
Beberapa masyarakat memiliki identitas agama yang kuat dan sistem hukum mereka dikaitkan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama.
Hukum agama sering diterapkan dalam hal pernikahan, warisan, dan kehidupan sehari-hari.
- Modernisasi yang Tidak Merata:
Modernisasi ekonomi dan sosial tidak selalu merata di seluruh masyarakat. Beberapa kelompok atau wilayah mungkin tetap terikat pada praktik tradisional.
Modernisasi yang tidak merata dapat menciptakan celah antara hukum tradisional dan hukum modern.
- Ketidakpercayaan terhadap Sistem Hukum Resmi:
Di beberapa kasus, kelompok masyarakat tertentu mungkin merasa bahwa sistem hukum resmi tidak melindungi kepentingan atau nilai-nilai mereka dengan baik. Hal ini dapat mendorong mereka untuk mengandalkan sistem hukum tradisional atau adat mereka sendiri.
- Globalisasi:
Meskipun globalisasi membawa pengaruh luar, beberapa masyarakat dapat melihat globalisasi sebagai ancaman terhadap identitas dan keberlanjutan budaya mereka.
Dalam upaya untuk mempertahankan identitas, beberapa masyarakat dapat memperkuat sistem hukum tradisional mereka.
- Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan:
Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial dapat menyebabkan kelompok masyarakat tertentu merasa bahwa sistem hukum resmi tidak memberikan perlindungan yang cukup.
Sistem hukum tradisional bisa dianggap sebagai alternatif yang lebih adil atau relevan untuk menyelesaikan konflik atau menegakkan keadilan.
Legal pluralisme bukanlah fenomena yang homogen dan dapat bervariasi antar masyarakat. Perubahan sosial, ekonomi, dan politik dapat mempengaruhi dinamika legal pluralisme dari waktu ke waktu. Artinya dengan keberagaman hukum beragamnya aturan serta perundang undangannya malah menjadi semakin bagus untuk sebuah tatanan masyarakat yang Sejahtera karena aturan dan hukum tidak hanya 1 aturan untuk mengatur bidang kehidupan akan tetapi lebih banyak, lebih kompleks. Maka daripada itu kita sebagai masyarakat Indonesia haruslah menerapkan prinsip kesatuan dan persatuan serta memiliki sikap toleransi yang kuat. Legal pluralisme dapat membawa tantangan dalam hal kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, tetapi pada saat yang sama, juga dapat mencerminkan upaya untuk mengakomodasi dan menghormati keragaman dalam masyarakat.
C. Kritik Legal Pluralisme Terhadap Sentralisme Hukum Dalam Masyarakat dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia?
Kritik Pluralisme Hukum Terhadap Sentralisasi Masyarakat
-Pluralisme hukum dapat diniliai bahwa tidak ada penekanan dalam batasan-batasan terhadap istilah hukum yang telah digunakan
-Pluralisme hukum belum bisa ataupun dianggap kurang efektif terhadap pertimbangan faktor - faktor sosial, ekonomi dan lain-lain yang kemungkinan dapat mempengaruhi terjadinya sentralisasi hukum dan pluralisme hukum
Progresif Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
penegakan hukum progresif mengkritik serta menempatkan kepentingan dan  agar kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, karena aparatur penegak hukum harus memiliki kepekaan pada persoalan-persoalan yang timbul dalam hubungan-hubungan manusia. Salah salah satu persoalan krusial dalam konteks itu ialah keterbelengguan manusia dalam struktur-struktur yang menindas baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun oleh hukum yang manipulatif. Dalam kondisi-kondisi tersebut, keberadaan hukum progresif harus menjadi institusi yang emansipatoris yang membawa pemberdayaan. Konsep kesamaan (aquality) yang didasarkan pada kolektivitas atau komunitas (group related equality) dan bukan individu sebagai unit (individual equality). Aksi-aksi afirmatif penegakan hukum hukum HAM progresif didukung oleh keinginan untuk mendayagunakan hukum HAM bagi kepentingan rakyat yang lemah atau rentan.
D. Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Tentang Keberadaan Legal Pluralisme Dalam Masyarakat Indonesia
- Â Â Â Â Â Â Pluralisme hukum (legal pluralism) adalah keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi secara berdampingan dalam wilayah kehidupan masyarakat yang sama Di Indonesia, pluralisme hukum muncul karena terdapat perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Beberapa poin penting tentang pluralisme hukum dalam masyarakat Indonesia meliputi:
- Kritik terhadap sentralisme dan positivisme: Pluralisme hukum hadir sebagai
- * Kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat
- * Kegunaan pluralisme hukum: Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat, tetapi juga digunakan untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara.
- * Kritik legal pluralisme: Pluralisme hukum mengalami kritik karena mayoritas hukum dipandang tidak mendobrak batas-batas sistem hukum yang digunakan, dan sebagian besar undang-undang digunakan untuk mendukung negara bagi keberadaan warga negara
- *Perkembangan konstitusi negara: Perkembangan konstitusi negara di Indonesia berlanjut dengan perkembangan kekuatan bangsa, dan kesatuan banyak situasi di Indonesia menimbulkan banyak masalah ketika hukum di negara yang berbeda diterapkan pada suatu bisnis atau ketika timbul konflik, sehingga terjadi kerancuan hukum yang menimpa sebagian orang dan bagaimana cara menentukan hukumnya yang mempengaruhi mereka
- Â Â Â Secara keseluruhan, pluralisme hukum di Indonesia mencakup berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat, termasuk hukum negara, adat istiadat, agama, dan tradisi lain yang dianggap sebagai hukum. Meskipun pluralisme hukum mengalami kritik dan masalah dalam penerapan, pendapat kelompok anda menunjukkan bahwa konsep ini terus berkembang dan mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia.
E. Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Mengapa Progessive Law Di Indonesia Berkembang?
Progresif law berkembang di Indonesia karena sebagai bentuk tindak lanjut dari pemikiran positivistic. Dalam hukum di Indonesia sendiri belum berjalan dengan adil, banyak sekali ketentuan perundang-undangan yang dinilai tidak adil terlebih bagi pencari keadilan seperti kaum rakyat biasa. Sehingga dengan hadirnya progressive law ini diharapkan membuat para komunitas pekerja hukum untuk membuat suatu terobasan baru yakni berani dalam menjalankan hukum di Indonesia dengan menggunakan nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran sehingga tidak hanya terpaku dalam pikiran positivistic. Progressive law sendiri mempunyai tujuan hukum untuk rakyat bukan rakyat untuk hukum, sehingga para penegak hukum harus mampu mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum agar tercipta keadilan bagi Masyarakat yang belum mendapatkan keadilan. Dengan begitu progressive law berkembang saat ini guna mewujudkan hukum yang berkualitas yang mana mampu untuk melayani Masyarakat dengan semaksimal mungkin, dengan begitu maka hukum akan berjalan sesuai dengan apa yang digharapkan oleh Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H