D. Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Tentang Keberadaan Legal Pluralisme Dalam Masyarakat Indonesia
- Â Â Â Â Â Â Pluralisme hukum (legal pluralism) adalah keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi secara berdampingan dalam wilayah kehidupan masyarakat yang sama Di Indonesia, pluralisme hukum muncul karena terdapat perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Beberapa poin penting tentang pluralisme hukum dalam masyarakat Indonesia meliputi:
- Kritik terhadap sentralisme dan positivisme: Pluralisme hukum hadir sebagai
- * Kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat
- * Kegunaan pluralisme hukum: Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat, tetapi juga digunakan untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara.
- * Kritik legal pluralisme: Pluralisme hukum mengalami kritik karena mayoritas hukum dipandang tidak mendobrak batas-batas sistem hukum yang digunakan, dan sebagian besar undang-undang digunakan untuk mendukung negara bagi keberadaan warga negara
- *Perkembangan konstitusi negara: Perkembangan konstitusi negara di Indonesia berlanjut dengan perkembangan kekuatan bangsa, dan kesatuan banyak situasi di Indonesia menimbulkan banyak masalah ketika hukum di negara yang berbeda diterapkan pada suatu bisnis atau ketika timbul konflik, sehingga terjadi kerancuan hukum yang menimpa sebagian orang dan bagaimana cara menentukan hukumnya yang mempengaruhi mereka
- Â Â Â Secara keseluruhan, pluralisme hukum di Indonesia mencakup berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat, termasuk hukum negara, adat istiadat, agama, dan tradisi lain yang dianggap sebagai hukum. Meskipun pluralisme hukum mengalami kritik dan masalah dalam penerapan, pendapat kelompok anda menunjukkan bahwa konsep ini terus berkembang dan mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia.
E. Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Mengapa Progessive Law Di Indonesia Berkembang?
Progresif law berkembang di Indonesia karena sebagai bentuk tindak lanjut dari pemikiran positivistic. Dalam hukum di Indonesia sendiri belum berjalan dengan adil, banyak sekali ketentuan perundang-undangan yang dinilai tidak adil terlebih bagi pencari keadilan seperti kaum rakyat biasa. Sehingga dengan hadirnya progressive law ini diharapkan membuat para komunitas pekerja hukum untuk membuat suatu terobasan baru yakni berani dalam menjalankan hukum di Indonesia dengan menggunakan nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran sehingga tidak hanya terpaku dalam pikiran positivistic. Progressive law sendiri mempunyai tujuan hukum untuk rakyat bukan rakyat untuk hukum, sehingga para penegak hukum harus mampu mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum agar tercipta keadilan bagi Masyarakat yang belum mendapatkan keadilan. Dengan begitu progressive law berkembang saat ini guna mewujudkan hukum yang berkualitas yang mana mampu untuk melayani Masyarakat dengan semaksimal mungkin, dengan begitu maka hukum akan berjalan sesuai dengan apa yang digharapkan oleh Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H