Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law Berkembang Pesat di Kalangan Masyarakat Indonesia

27 November 2023   21:03 Diperbarui: 27 November 2023   21:09 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa legal pluralisme masih berkembang dalam Masyarakat?

Legal pluralisme ini akan selalu melekat pada kehidupan masyarakat Indonesia, mengapa demikian?Legal pluralisme merujuk pada situasi di mana terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat atau wilayah tertentu. Artinya hukum di Indonesia ini sangatlah kompleks serta beragam dari adanya hukum adat, hukum islam, hukum positif serta hukum maupun norma-norma yang berlaku. Melalui hal tersebut hukum secara sinergi akan membentuk sebuah komponen peraturan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemutusan sebuah permasalahan. Fenomena ini masih berkembang dalam masyarakat karena sejumlah faktor kompleks yang mencerminkan keragaman sosial, budaya, dan politik.  Adapun faktor-faktor bahwa Legal pluralisme ini masih berkembang dalam masyarakat:

  1. Keragaman Budaya dan Etnis:

Masyarakat yang heterogen secara budaya dan etnis sering memiliki tradisi hukum yang unik untuk kelompok-kelompok tersebut.

Ketika suatu negara atau wilayah mencakup berbagai kelompok etnis atau budaya, sulit untuk menciptakan satu sistem hukum yang cocok untuk semua.

  1. Warisan Kolonial:

Sistem hukum yang diperkenalkan oleh penguasa kolonial tidak selalu menggantikan sepenuhnya sistem hukum lokal yang ada sebelumnya.

Peninggalan kolonial dapat menciptakan dualisme hukum di mana sistem hukum formal (kolonial) dan sistem hukum tradisional berdampingan.

  1. Agama:

Beberapa masyarakat memiliki identitas agama yang kuat dan sistem hukum mereka dikaitkan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama.

Hukum agama sering diterapkan dalam hal pernikahan, warisan, dan kehidupan sehari-hari.

  1. Modernisasi yang Tidak Merata:

Modernisasi ekonomi dan sosial tidak selalu merata di seluruh masyarakat. Beberapa kelompok atau wilayah mungkin tetap terikat pada praktik tradisional.

Modernisasi yang tidak merata dapat menciptakan celah antara hukum tradisional dan hukum modern.

  1. Ketidakpercayaan terhadap Sistem Hukum Resmi:

Di beberapa kasus, kelompok masyarakat tertentu mungkin merasa bahwa sistem hukum resmi tidak melindungi kepentingan atau nilai-nilai mereka dengan baik. Hal ini dapat mendorong mereka untuk mengandalkan sistem hukum tradisional atau adat mereka sendiri.

  1. Globalisasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun