Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Syariah Menjadi Pemicu Pesatnya Perekonomian Negara yang Syariah-syariah Aja

31 Oktober 2023   17:11 Diperbarui: 31 Oktober 2023   17:26 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEWER

Nama : Rahmad Ramdhani

Nim   : 212111013

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5A UIN Raden Mas Said Surakarta

Makul : Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

IDENTITAS BUKU

Judul            : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik

Penulis         : Muhammad Julijanto, Lutfiana Zahrani,  Susilo Surahman Dkk.

Penerbit        : Gerbang Media Aksara

Kota Terbit   : Yogyakarta

Tahun Terbit : 2022

Halaman       : Vii + 158 hlm

Ukuran          : 15,5 X 23 cm

ISBN             : 978-623-8100-01-9

Bab 1             : EKONOMI SYARIAH SEBAGAI BIDANG KAJIAN HUKUM

            Pada pembahasan kali ini saya akan mereview serta mengkaji ulang karya tulis yang luar biasa dari Dosen saya Yang bernama Bpk Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag. Saya akan mereview tulisan beliau pada bab 1 yakni bertemakan Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum. Pada Bab ini terdiri dari 4 sub bab, sub bab pertama membahas Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangan di Indonesia. Pada Sub Bab kedua membahas Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional. 

Sub Bab ketiga membahas tema Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. Dan yang terakhir ada Sub Bab keempat yang membahas tentang Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi.

            Pada Sub Bab ke 1 berisi bahwa hukum ekonomi syariah ini berkembang dengan seiring perkembangan zaman yang semakin maju. Semakin berkembangnya teknologi yang ada serta perkembangan penduduk yang setiap tahun mengalami peningkatan maka sama halnya dengan Hukum ekonomi Syariah ini, hukum ekonomi islam ini tak terlepas pada hukum islam yang mana hukum islam ini memiliki pondasi yang kokoh terdiri dari hukum-hukum akhlak, hukum amaliah yang meliputi peribadatan, mukallaf, pergaulan, kehartaan, perkawinan, kewarisan, perekonomian, ketatanegaraan, kemasyarakatan, kepidanaan, peradilan, hubungan antar manusia, manusia dengan tuhan. 

Hukum islam ini menjadi  ciri khas yang ada di Indonesia yang merupakan terjemahan al-fiqh al-islami. Hukum Islam ini bersumberkan pada Al-qur'an dan Assunah. Secara istilah bahwasanya politik hukum ekonsomi syariah ini menjadi kebijakan yang mendasar penyelenggaraan negara dalam menentukan arah, bentuk, isi hukum ekonomi syariah baik saat ini ataupun yang mendatang. Dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah adalah hukum yang mengatur tentang konsep, dasar, praktik dalam lapangan kegiatan perekonomian sesuai dengan syariat islam.

            Selain ada pengertian Hukum Ekonomi Syariah ada juga prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah yakni Sesuai dengan syariat serta ketentuan serta aturan yang Allah tetapkan dan tidak melenceng jauh dari agama islam, tidak ada unsur mayshir, gharar maupun riba, dalam Hukum ekonomi syariah ini mengambil keuntungan yang wajar, artinya tidak mengambil bunga atau dana lebihnya, objek yang menjadi kegiatan ekonomi syariah ini adalah objek yang halal dan Amanah. Hukum Ekonomi Syariah ini juga ada dasar-dasar hukumnya, yakni ada KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Bukan hanya itu Ekonomi syariah ini juga diatur dalam hukum positif di Indonesia, secara normatif dari keberadaan UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan Menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati, walikota, peraturan Lembaga atas perintah undang-undang. Contoh sektor keuangan non perbankan adalah Lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, surat berharga pembiayaan syariah, pegadaian syariah dan lain-lain.

            Pada Sub Bab Ke 2 ini berisikan bagaimana kedudukan hukum ekonomi syariah di muka tata hukum nasional, Indonesia ini memiliki ragam budaya serta agama begitupun juga dengan aturan serta norma (hukum) yang berlaku UUD 1954 menjadi tonggak utama konstitusi Indonesia artinya sistem hukum yang ada di indoneisia ini bersifat pluralisme ada tiga hukum yang melekat pada negara Indonesia yakni ada Hukum Agama, Hukum Adat, Hukum Barat. Ketiga Hukum tersebut masih bisa hidup berdampingan hingga saat ini. Hukum nasional Indonesia ini bersifat majemuk karena ada ketiga hal tadi. Salah satu ketiga hukum diatas yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum islam hukum yang mana mayoritas masyarakat Indonesia ini beragama islam maka sangat berpengaruh sekali.

            Dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia hukum islam ini ada di berbagai bidang kehidupan dan praktik hukum, baik hukum tetulis maupun hukum tak tertulis. Menurut Soerjono Soekanto bahwa hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai tersebut. Hukum Ekonomi Syariah ini merupakan hukum yang hidup di masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan oleh masyarakat muslim Indonesia. 

Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah ini sangat berkembang pesat dengan adanya tiga komponen yang menjadi kekuatan Pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Komponennya yakni peraturan hukum yang valid dan komprehensif, aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang maksimal. Lalu bagaimana ya kedudukan hukum ekonomi syariah ini dimata nasional?

            Menurut Yeni Salma Barlinti dalam Andi Soemitra menyebutkan bahwa dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, hukum ekonomi syariah akan mendapat kekuatan hukum dan bersifat mengikat ketika mendapatkan penguatan dan legitimasi dari pemerintah dalam bentuk hukum positif serta dalam bentuk perundang-undangan. Jadi hukum ekonomi syariah ini dipandang sama kuatnya dengan hukum positif Indonesia sedangkan hukum ekonomi syariah ini hal yang mendasari hukum islam sedangkan hukum positif yang mendasari adalah konstitutsi Indonesia yakni UUD 1945.

            Pada Sub Bab ke 3 ini berisi tentang Prospek Hukum Ekonomi Syariah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia, Pada dasarnya Indonesia ini memiliki jumlah penduduk yang banyak yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. 

Agama Islam merupakan salah satu agama yang mayoritas ada di Indonesia dimana pemeluk agama ini juga banyak yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari Pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi. Didalam ekonomi islam terdapat banyak sekali prinsip akan tetapi beberapa prinsip yang dapat dipegang dalam melakukan kegiatan ekonomi syariah, yang pertama adalah Ketauhidan (keesaan Tuhan) jadi setiap melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa atau lain hal sebagainya bahwa bekerja adalah wujud beribadah kepada Allah jadi lakukanlah hal tersebut dengan baik dan jujur. 

Prinsip yang kedua adalah adil dimana adil ini sangat rentan bagi pelaku ekonomi syariah guna mendapat hasil yang maksimal artinya adil ini jika semisal menjual barang atau buah ya harus diberikan penjelasan yang jujur serta tidak menutupi kekurangan barang tersebut. Prinsip yang ketiga adalah nubuwwah (kenabiaan) ajaran islam tidak langsung diajarkan oleh Allah kepada manusia melainkan melalui perantara yakni lewat nabi, setiap yang diajarkan nabi itu bertahap baik hal ibadah atau bermuamalah.

            Prinsip yang keempat adalah Khilafah (Pemerintahan) setiap umat islam yang menjalankan sebuah usaha ataupun bisnis maka setiap individu mampu mengelola usahanya  serta mampu mengatur bagaimana sistem bisnisnya. Prinsip yang kelima ada ma'had atau hasil, dalam ekonoi syariah setiap pengusaha yang memiliki usaha harus mengambil keuntungan yang sewajarnya saja serta keuntungan tersebut halalan thayiban. Konsep Pembangunan dalam ekonomi syariah ini berkolaborasi dengan SDM yang unggul guna memperleh ilmu mengenai dunia perbisnisan yang tidak hanya berorientasi pada dunia tetapi juga pada akhirat. Ada lima yang yang digaris bawahi dalam hal ini yang pertama yakni dimensi kepribadian, kedua dimensi produktivitas, yang ketiga adalah dimensi kreativitas.

            Pada Sub Bab ke 4 membahas tentang riba, Riba ini menjadi pro dan kontra antara kaum akademisi dan pelaku ekonomi syariah, Pasalnya riba sendiri itu adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil kasarannya riba sama dengan bunga bank. Riba juga telah diatur didalam Al-qur'an bahwa rib aitu hukumnya haram. Setiap perbuatan yang bathil maka aka nada balasan dari Allag Swt baik di dunia maupun di akhirat. Riba ini sama halnya mengambil uang yang kotor. Jadi dalam ekonomi islam ini terdapat 3 pilar yakni terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba, terbebasnya dari gharar dan mayshir, pada konsep value of time ini waktu yang menjadi nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Jika tiga pilar dilaksanakan dengan baik dan benar maka ekonomi syariah suatu negara akan berkembang dengan pesat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun