Mohon tunggu...
RAHMAD RAMDHANI
RAHMAD RAMDHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Ut Sementen faceries ita mates In God Protection

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi Syariah Menjadi Pemicu Pesatnya Perekonomian Negara yang Syariah-syariah Aja

31 Oktober 2023   17:11 Diperbarui: 31 Oktober 2023   17:26 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia hukum islam ini ada di berbagai bidang kehidupan dan praktik hukum, baik hukum tetulis maupun hukum tak tertulis. Menurut Soerjono Soekanto bahwa hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai tersebut. Hukum Ekonomi Syariah ini merupakan hukum yang hidup di masyarakat dan suatu keadaan yang dicita-citakan oleh masyarakat muslim Indonesia. 

Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah ini sangat berkembang pesat dengan adanya tiga komponen yang menjadi kekuatan Pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Komponennya yakni peraturan hukum yang valid dan komprehensif, aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang maksimal. Lalu bagaimana ya kedudukan hukum ekonomi syariah ini dimata nasional?

            Menurut Yeni Salma Barlinti dalam Andi Soemitra menyebutkan bahwa dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, hukum ekonomi syariah akan mendapat kekuatan hukum dan bersifat mengikat ketika mendapatkan penguatan dan legitimasi dari pemerintah dalam bentuk hukum positif serta dalam bentuk perundang-undangan. Jadi hukum ekonomi syariah ini dipandang sama kuatnya dengan hukum positif Indonesia sedangkan hukum ekonomi syariah ini hal yang mendasari hukum islam sedangkan hukum positif yang mendasari adalah konstitutsi Indonesia yakni UUD 1945.

            Pada Sub Bab ke 3 ini berisi tentang Prospek Hukum Ekonomi Syariah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia, Pada dasarnya Indonesia ini memiliki jumlah penduduk yang banyak yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. 

Agama Islam merupakan salah satu agama yang mayoritas ada di Indonesia dimana pemeluk agama ini juga banyak yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari Pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi. Didalam ekonomi islam terdapat banyak sekali prinsip akan tetapi beberapa prinsip yang dapat dipegang dalam melakukan kegiatan ekonomi syariah, yang pertama adalah Ketauhidan (keesaan Tuhan) jadi setiap melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa atau lain hal sebagainya bahwa bekerja adalah wujud beribadah kepada Allah jadi lakukanlah hal tersebut dengan baik dan jujur. 

Prinsip yang kedua adalah adil dimana adil ini sangat rentan bagi pelaku ekonomi syariah guna mendapat hasil yang maksimal artinya adil ini jika semisal menjual barang atau buah ya harus diberikan penjelasan yang jujur serta tidak menutupi kekurangan barang tersebut. Prinsip yang ketiga adalah nubuwwah (kenabiaan) ajaran islam tidak langsung diajarkan oleh Allah kepada manusia melainkan melalui perantara yakni lewat nabi, setiap yang diajarkan nabi itu bertahap baik hal ibadah atau bermuamalah.

            Prinsip yang keempat adalah Khilafah (Pemerintahan) setiap umat islam yang menjalankan sebuah usaha ataupun bisnis maka setiap individu mampu mengelola usahanya  serta mampu mengatur bagaimana sistem bisnisnya. Prinsip yang kelima ada ma'had atau hasil, dalam ekonoi syariah setiap pengusaha yang memiliki usaha harus mengambil keuntungan yang sewajarnya saja serta keuntungan tersebut halalan thayiban. Konsep Pembangunan dalam ekonomi syariah ini berkolaborasi dengan SDM yang unggul guna memperleh ilmu mengenai dunia perbisnisan yang tidak hanya berorientasi pada dunia tetapi juga pada akhirat. Ada lima yang yang digaris bawahi dalam hal ini yang pertama yakni dimensi kepribadian, kedua dimensi produktivitas, yang ketiga adalah dimensi kreativitas.

            Pada Sub Bab ke 4 membahas tentang riba, Riba ini menjadi pro dan kontra antara kaum akademisi dan pelaku ekonomi syariah, Pasalnya riba sendiri itu adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil kasarannya riba sama dengan bunga bank. Riba juga telah diatur didalam Al-qur'an bahwa rib aitu hukumnya haram. Setiap perbuatan yang bathil maka aka nada balasan dari Allag Swt baik di dunia maupun di akhirat. Riba ini sama halnya mengambil uang yang kotor. Jadi dalam ekonomi islam ini terdapat 3 pilar yakni terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba, terbebasnya dari gharar dan mayshir, pada konsep value of time ini waktu yang menjadi nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Jika tiga pilar dilaksanakan dengan baik dan benar maka ekonomi syariah suatu negara akan berkembang dengan pesat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun