Tahun Terbit : 2022
Halaman    : Vii + 158 hlm
Ukuran      : 15,5 X 23 cm
ISBN Â Â Â Â Â Â : 978-623-8100-01-9
Bab 1 Â Â Â Â Â Â : EKONOMI SYARIAH SEBAGAI BIDANG KAJIAN HUKUM
      Pada pembahasan kali ini saya akan mereview serta mengkaji ulang karya tulis yang luar biasa dari Dosen saya Yang bernama Bpk Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag. Saya akan mereview tulisan beliau pada bab 1 yakni bertemakan Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum. Pada Bab ini terdiri dari 4 sub bab, sub bab pertama membahas Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangan di Indonesia. Pada Sub Bab kedua membahas Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional.Â
Sub Bab ketiga membahas tema Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. Dan yang terakhir ada Sub Bab keempat yang membahas tentang Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi.
      Pada Sub Bab ke 1 berisi bahwa hukum ekonomi syariah ini berkembang dengan seiring perkembangan zaman yang semakin maju. Semakin berkembangnya teknologi yang ada serta perkembangan penduduk yang setiap tahun mengalami peningkatan maka sama halnya dengan Hukum ekonomi Syariah ini, hukum ekonomi islam ini tak terlepas pada hukum islam yang mana hukum islam ini memiliki pondasi yang kokoh terdiri dari hukum-hukum akhlak, hukum amaliah yang meliputi peribadatan, mukallaf, pergaulan, kehartaan, perkawinan, kewarisan, perekonomian, ketatanegaraan, kemasyarakatan, kepidanaan, peradilan, hubungan antar manusia, manusia dengan tuhan.Â
Hukum islam ini menjadi  ciri khas yang ada di Indonesia yang merupakan terjemahan al-fiqh al-islami. Hukum Islam ini bersumberkan pada Al-qur'an dan Assunah. Secara istilah bahwasanya politik hukum ekonsomi syariah ini menjadi kebijakan yang mendasar penyelenggaraan negara dalam menentukan arah, bentuk, isi hukum ekonomi syariah baik saat ini ataupun yang mendatang. Dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah adalah hukum yang mengatur tentang konsep, dasar, praktik dalam lapangan kegiatan perekonomian sesuai dengan syariat islam.
      Selain ada pengertian Hukum Ekonomi Syariah ada juga prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah yakni Sesuai dengan syariat serta ketentuan serta aturan yang Allah tetapkan dan tidak melenceng jauh dari agama islam, tidak ada unsur mayshir, gharar maupun riba, dalam Hukum ekonomi syariah ini mengambil keuntungan yang wajar, artinya tidak mengambil bunga atau dana lebihnya, objek yang menjadi kegiatan ekonomi syariah ini adalah objek yang halal dan Amanah. Hukum Ekonomi Syariah ini juga ada dasar-dasar hukumnya, yakni ada KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Bukan hanya itu Ekonomi syariah ini juga diatur dalam hukum positif di Indonesia, secara normatif dari keberadaan UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan Menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati, walikota, peraturan Lembaga atas perintah undang-undang. Contoh sektor keuangan non perbankan adalah Lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, surat berharga pembiayaan syariah, pegadaian syariah dan lain-lain.
      Pada Sub Bab Ke 2 ini berisikan bagaimana kedudukan hukum ekonomi syariah di muka tata hukum nasional, Indonesia ini memiliki ragam budaya serta agama begitupun juga dengan aturan serta norma (hukum) yang berlaku UUD 1954 menjadi tonggak utama konstitusi Indonesia artinya sistem hukum yang ada di indoneisia ini bersifat pluralisme ada tiga hukum yang melekat pada negara Indonesia yakni ada Hukum Agama, Hukum Adat, Hukum Barat. Ketiga Hukum tersebut masih bisa hidup berdampingan hingga saat ini. Hukum nasional Indonesia ini bersifat majemuk karena ada ketiga hal tadi. Salah satu ketiga hukum diatas yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum islam hukum yang mana mayoritas masyarakat Indonesia ini beragama islam maka sangat berpengaruh sekali.