Profesional media: Dalam melaporkan kasus KBGO, jurnalis harus mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti melindungi identitas korban dan menghindari sensasionalisme.
Kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab etis ini tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga dapat memperburuk situasi korban dan bahkan melanggar hukum.
KBGO dan Implikasi Hukum Pidana
Di Indonesia, berbagai aturan hukum telah dirancang untuk menangani KBGO, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Beberapa peraturan yang relevan meliputi:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan. Pelaku KBGO yang menyebarkan foto atau video tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mengatur pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ancaman, dan pemerasan yang juga sering terjadi dalam kasus KBGO.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): KBGO yang terjadi dalam lingkup keluarga dapat dijerat dengan UU PKDRT, terutama jika melibatkan ancaman atau eksploitasi seksual.
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Jika korban KBGO adalah anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang lebih berat berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Meski regulasi sudah tersedia, tantangan utama dalam penanganan KBGO adalah minimnya pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai kompleksitas kasus ini. Korban sering kali kesulitan melapor karena stigma sosial atau kekhawatiran terhadap proses hukum yang panjang.
Tantangan Penegakan Etika dan Hukum
Dalam praktiknya, baik etika profesi maupun hukum pidana menghadapi tantangan besar dalam menangani KBGO. Beberapa tantangan tersebut meliputi: