Mohon tunggu...
Rahma Dhani
Rahma Dhani Mohon Tunggu... Lainnya - Profesi pelajar

Hobi saya membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi dan Hukum Pidana dalam Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2024   18:47 Diperbarui: 29 November 2024   20:53 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi Teknologi dan Platform Digital: Perusahaan teknologi dan penyedia platform digital, seperti media sosial, juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lingkungan online yang aman. Mereka harus menerapkan kebijakan yang jelas terkait dengan larangan pelecehan berbasis gender dan berusaha untuk mengidentifikasi serta menanggapi pelaku kekerasan dengan cepat. Kebijakan moderasi konten yang baik dan perlindungan data pribadi pengguna juga penting untuk menghindari penyalahgunaan.

Profesi Hukum: Pengacara dan aparat penegak hukum perlu menjalankan profesinya dengan penuh integritas dalam menangani kasus KBGO. Mereka harus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tepat, serta memperlakukan korban dengan rasa empati dan sensitif terhadap kondisi psikologis mereka. Selain itu, mereka harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait kekerasan berbasis gender.

*Hukum Pidana dan KBGO

Secara hukum, KBGO dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat, tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan. Hukum pidana di Indonesia, melalui berbagai undang-undang, menyediakan landasan untuk menuntut pelaku KBGO dan memberikan perlindungan kepada korban.

*Kerangka Hukum yang Berlaku

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai tindak pidana yang terjadi di dunia maya, termasuk penyebaran konten yang merugikan pihak lain. Dalam konteks KBGO, UU ITE dapat digunakan untuk menuntut pelaku yang melakukan perundungan, pencemaran nama baik, atau penyebaran konten seksual tanpa persetujuan korban.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Meskipun awalnya lebih fokus pada kekerasan fisik dalam rumah tangga, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat diadaptasi untuk menangani kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam ruang digital, termasuk kekerasan emosional dan psikologis melalui media online.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP juga mengatur mengenai pencemaran nama baik, ancaman, serta pelecehan seksual, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut pelaku kekerasan berbasis gender di dunia maya.

Perlindungan Data Pribadi: Di Indonesia, adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2023 semakin menambah lapisan perlindungan terhadap individu di dunia maya, dengan mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dengan baik oleh platform digital untuk menghindari eksploitasi dan kekerasan berbasis gender.

*Sanksi Pidana

Sanksi pidana bagi pelaku KBGO dapat berupa hukuman penjara atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pelaku yang menyebarkan konten pornografi atau melakukan perundungan online dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda besar menurut UU ITE. Begitu juga dengan pelaku yang melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan di dunia maya, yang dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun