Mohon tunggu...
Rahma Maryuningrum
Rahma Maryuningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang yang senang mengenal hal-hal yang baru dan saya menyukai traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

29 Juni 2023   21:24 Diperbarui: 29 Juni 2023   22:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat mengharapkan perlindungan dan penegakan hukum lebih profesional sesuai dengan tujuan utamanya yaitu, terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. Agar masyarakat merasakan haknya untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum melalui sistem hukum yang transparan berdasarkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dalam hal ini tentu setiap warga negara harus mendapat perlindungan hukum yang menyeluruh dari negara, bagaimanapun keadaannya, agar masyarakat merasa tidak didiskriminasi. Caranya adalah dengan memposisikan warga negara sebagai obyek yang harus dilindungi. Jika ada kesulitan hukum dalam mengakses pelayanan publik; Sebagai pembicara utama sistem hukum, ia harus mampu menghadirkan solusi bagi kemaslahatan umat manusia untuk menjamin hak-hak hukum warga negara. Adapun tugas kita sebagai masyarakat juga memastikan tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang ada, melakukan pengawasan terhadap kinerja para aparat. Sebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan keadilan dan profesionalisme, agar masyarakat juga patuh terhadap hukum tersebut. Maka dari itu perlunya dukungan dari undang-undang, hukum dan masyarakat tidak mempercayakan hanya kepada satu atau dua orang saja, namun membutuhkan perlibatan dari seluruh masyarakat tentang pentingnya literasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun