Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlindungan hukum berarti perlindungan, perbuatan (benda dan sebagainya) melindungi. Kata perlindungan dalam arti linguistik memiliki kesamaan.
Perlindungan hukum adalah upaya pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum, dengan kata lain Perlindungan hukum adalah sarana hukum yang dimiliki oleh hukum, menggunakan penyediaan aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman, baik secara mental maupun fisik, dari gangguan dan ancaman dari berbagai pihak.
Negara sebagai wadah warga negara memiliki perannya sendiri dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan hukum warga negara, serta menjamin kesejahteraan di berbagai bidang. Akibat kewajiban itu, negara menggunakan perangkat hukum sebagai landasan hukum untuk memastikan agar pelaksanaan tugasnya selalu berada pada jalur yang benar, oleh karena itu segala peraturan yang telah ditetapkan harus dimaknai sebagai upaya negara dalam menunaikan tugasnya.
Pemberi perlindungan dan kesejahteraan di berbagai bidang. Apakah penegakan hukum sudah berjalan dengan baik di Indonesia? Jika kita sekarang mengalihkan perhatian kita ke polisi Indonesia, itu tidak berjalan dengan baik dalam hal kasus-kasus besar yang belum terselesaikan sepenuhnya. Ambil contoh kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia yang masih bermasalah dan kurang memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian saat ini masih dianggap kurang memuaskan masyarakat dalam menangani kasus.
Mengapa penting bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan penegakkan hukum? Karena sebagai negara hukum, setiap orang tentunya harus mengingat pentingnya perlindungan dan perlindungan hukum. Tujuannya agar perlindungan dan penegak hukum memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Terutama bagi warga negara yang menghadapi pelanggaran hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan. Perlindungan dan penegakan Undang-Undang diskriminasi terhadap orang juga penting.
Upaya perlindungan hukum sudah tertuai di dalam undang-undang, peraturan dll, bawasannya hukum harus adil, berikan kepada yang lemah tanpa uang, tidak hanya bagi mereka yang berani membayar, dll. Harus ada kepastian hukum dalam penerapan undang-undang yang diusulkan. Jika hukum yang berlaku tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hukum yang ada tidak efektif karena tidak memberikan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Hukum tidak boleh saling bertentangan dalam pelaksanaannya. Setiap orang mengharapkan hukum untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam masyarakat. Ada 4 hal pentingnya perlindungan dan penegakan hukum. Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia diatur oleh hukum tertulis (UUD 1945), yaitu:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Pasal 28d ayat 1
“Misi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sarana untuk menjamin keamanan negara dan ketertiban masyarakat adalah melindungi, membela, melayanI masyarakat dan menegakkan hukum”.
Pasal 30, ayat 4
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera tanpa pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan, dll. Selain itu, hukum harus dipatuhi agar Indonesia dapat mencapai tujuannya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana tujuan tersebut dapat dicapai apabila hukum dapat diterapkan seadil-adilnya.
Masyarakat mengharapkan perlindungan dan penegakan hukum lebih profesional sesuai dengan tujuan utamanya yaitu, terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. Agar masyarakat merasakan haknya untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum melalui sistem hukum yang transparan berdasarkan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dalam hal ini tentu setiap warga negara harus mendapat perlindungan hukum yang menyeluruh dari negara, bagaimanapun keadaannya, agar masyarakat merasa tidak didiskriminasi. Caranya adalah dengan memposisikan warga negara sebagai obyek yang harus dilindungi. Jika ada kesulitan hukum dalam mengakses pelayanan publik; Sebagai pembicara utama sistem hukum, ia harus mampu menghadirkan solusi bagi kemaslahatan umat manusia untuk menjamin hak-hak hukum warga negara. Adapun tugas kita sebagai masyarakat juga memastikan tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang ada, melakukan pengawasan terhadap kinerja para aparat. Sebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan keadilan dan profesionalisme, agar masyarakat juga patuh terhadap hukum tersebut. Maka dari itu perlunya dukungan dari undang-undang, hukum dan masyarakat tidak mempercayakan hanya kepada satu atau dua orang saja, namun membutuhkan perlibatan dari seluruh masyarakat tentang pentingnya literasi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H