Begitu pula saat bank memberikan (meminjamkan) modal kepada pengusaha untuk dipergunakan sesuai keahlian mereka maka keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan. Sistem bagi hasil berlaku bukan hanya pada profit saja namun juga pada kerugian investasi yang timbul. Bila peminjam modal mengalami kerugian maka kerugian juga akan ditanggung bersama dengan bank sebagai pemberi modal.
Kemitraan yang dilakukan antara bank Syariah dengan nasabah dilakukan dengan berlandaskan kepercayaan dan dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Sangat berbeda dengan bank konvensional yang memberikan modal usaha kepada debitur yang meminjam uang sebagai modal usaha. Peminjam modal tetap menanggung risiko sendiri sekalipun usahanya merugi. Bagi para pemilik usaha mikro atau kecil tentu pilihan mengembangkan usaha dengan dana dari bank syariah memberikan sebuah harapan yang lebih menenangkan.
[caption caption="Bank Syariah Menjalankan Sistem Perekonomian Syariah Islam (Foto: Rahayu)"]
Hampir semua perbankan berlomba-lomba mengejar keuntungan dengan giat melakukan pembangunan di sektor keuangan seperti pengucuran kredit-kredit untuk kebutuhan konsumtif seperti kartu kredit, kredit mobil, kredit motor, kredit tanpa agunan, kredit rumah, dan berbagai kredit lainnya yang selama ini menjadi primadona pemberi keuntungan terbesar bagi perbankan. Profit yang sangat besar dari kucuran kredit konsumtif ini membuat sektor riil salah satunya UMKM kurang mendapat perhatian dari perbankan.
UMKM dianggap kurang memiliki daya saing yang bisa kolaps kapan saja sehingga tidak termasuk golongan perusahaan yang prospektif untuk didanai oleh perbankan. Sehingga tidaklah heran bila perbankan kebanyakan lebih memilih menyalurkan dana ke bentuk pembiayaan kredit konsumtif yang jelas-jelas memberikan profit yang luar biasa. Meskipun masih banyak perbankan yang bersedia memberikan pendanaan kepada para pengusaha mikro dan kecil, sayangnya perbankan tersebut masih meminta bunga yang cukup tinggi sehingga hal ini sering mengurungkan niat untuk meminjam dan mengembangkan modal kerja.
Satu hal yang luar biasa dalam perbankan syariah ini memiliki visi dan kewajiban untuk turut secara aktif memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan perekonomian bangsa. Fenomena bunga mencekik leher tidak lagi menakutkan karena sistem bagi hasil yang diberlakukan oleh perbankan syariah sangat mendukung para wirausahawan untuk terus maju dan membangun perekonomian negeri.
Bukti nyata yang dilakukan oleh perbankan syariah adalah dengan menyalurkan dana yang seimbang dalam sektor riil dan keuangan. Laporan BI tahun 2012 mencatat dua hal mengenai pembiayaan keuangan syariah terhadap UMKM. Pertama UMKM masih menjadi prioritas penyaluran dana keuangan syariah dan pembiayaan yang disalurkan BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) untuk UMKM meningkat Rp12,4 triliun menjadi Rp59,7 triliun.
[caption caption="Komitmen keuangan syariah dalam pembiayaan UMKM (www.bi.go.id)"]
Penyaluran Dana Investasi yang Membuat Tenang
Penyaluran dana dari para penyimpan dana atau kreditur bank syariah harus berlandaskan dua prinsip dasar. Pertama harus sesuai syariah Islam dan pertimbangan keuntungan. Berbeda dengan bank konvensional, pengucuran kredit yang dilakukan bank syariah haruslah pada bisnis yang halal. Dilarang keras membiayai perusahaan yang memroduksi produk haram, rokok, minuman keras, perjudian, pornografi, dan bisnis lain yang tidak sesuai kaidah Islam. Artinya ada ketenangan yang dirasakan nasabah pemilik deposito karena ternyata uang yang dititipkan di bank tidak turut membangun pengembangan produk yang diharamkan.
Perbankan Syariah Sebuah Harapan Perekonomian Dunia