Mohon tunggu...
Rizki Rahardiputra
Rizki Rahardiputra Mohon Tunggu... Desainer - Designer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello, aku Rizki Rahardiputra, kalian bisa memanggilku dengan nama Rizki. Aku seorang Desainer, lebih tepatnya UI Designer untuk salah satu startup. Sekarang juga saya sebagai freelance copywriter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Jual Beli Data Pribadi dari Pihak Marketing Perusahaan

20 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 20 Juli 2023   15:26 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/SoundOfYogi/status/1678652147729145856?s=20 

Pencurian Data Online

Terlepas dari kasus ini yang dianggap offline, statusnya sebenarnya sama dengan beberapa kasus yang diungkapkan netizen. Formulir tersebut merupakan cara transfer palsu untuk mencairkan pinjaman online yang diajukan karena pencurian informasi pribadi.

“Teman saya mendapat 20 juta entah dari mana. Kemudian dia mendapat WhatsApp yang 'sesat' seseorang. Untung dia nggak bego, dia langsung melaporkannya ke polisi karena curiga penipuan ini,” akun Twitter @SoundOfYogi pada Selasa (11/7).

"Ternyata benar, ada orang yang udah mencuri data dia, apply ke pinjol pake data dia" tambahnya.

https://twitter.com/SoundOfYogi/status/1678652147729145856?s=20 
https://twitter.com/SoundOfYogi/status/1678652147729145856?s=20 

Juru bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra juga mengakui hasil pencurian identitas bisa digunakan untuk kasus penipuan semacam itu.

"[Kita melindungi informasi pribadi dengan], tidak ingin memberikan KTP kita kepada siapa pun, kita tidak ingin seseorang mengambil foto kita sehingga wajah kita terlihat jelas. Apalagi foto sambil memegang KTP," katanya di Jakarta, Rabu (7/12).

“Sangat jelas bahwa [hasil pencurian identitas] dapat digunakan untuk kejahatan dunia maya seperti pinjaman online,” tambahnya.

Menurut Ariand, dalam situasi seperti itu Anda bisa menghubungi pihak bank, antara lain untuk memastikan kebenaran transaksi.

“Setelah mengidentifikasi pengirimnya, ternyata itu adalah salah satu akun kredit online. Orang ini menerima bersih Rp20 juta, kami menderita sakitnya membayar kembali pinjaman secara online selama beberapa bulan,” Ariandi menilai kasus tersebut.

Ia juga menyarankan untuk tidak membuka file atau menjawab panggilan dari nomor tak dikenal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun