Regulasinya tertuang di Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2023Â tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual elpiji 3 kg.
Namun, praktik penjualan LPG 3 kg secara eceran di pasar bebas telah menyebabkan terjadinya kebocoran subsidi yang besar.
Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2022, sekira 30% hingga 40% LPG 3 kg yang disubsidi tidak sampai kepada rumah tangga miskin, melainkan disalurkan ke pasar gelap atau dibeli oleh kalangan yang lebih mampu.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk membatasi distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi.
Selain itu, para pengecer yang masih ingin tetap berjualan elpiji, dapat mendaftar menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pertanyaannya, berapa lama proses perubahan dari status pengecer menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi? Sementara, masyarakat kecil sangat tergantung pada kebutuhan elpiji.
Pengendalian Energi Agar Tepat Sasaran
Secara teoritik, kebijakan pemerintah ini dibuat dengan pertimbangan rasional untuk memaksimalkan kesejahteraan umum dan mengurangi pemborosan sumber daya.
Dalam konteks ini, kebijakan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.