Negara Indonesia memiliki hak pengelolaan atas tanah (dalam kerangka UUPA 1960), di mana tanah dianggap sebagai sumber daya negara yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
BBT menjadi cara bagi negara untuk menegakkan hak masyarakat atas tanah, dan tidak membiarkan tanah yang dimiliki oleh negara hanya digunakan oleh pihak-pihak yang menguntungkan segelintir orang atau perusahaan besar.
Secara keseluruhan, ideologi yang melatarbelakangi pembentukan BBT adalah untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang timbul dari ketidakadilan penguasaan tanah. Hal tersebut sejalan dengan Pancasilaisme.
BBT bertujuan menjadi instrumen redistribusi yang dapat mendukung kesejahteraan sosial, pemberdayaan petani kecil, serta memperkuat kedaulatan tanah.
Kesimpulan
Pembentukan BBT adalah respons terhadap ketimpangan lahan yang telah lama menjadi masalah sosial dan ekonomi di negara ini.
Melalui logika redistribusi tanah, kedaulatan tanah, dan keadilan sosial, BBT berfungsi sebagai instrumen negara untuk mengurangi ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya alam, serta mendukung pemberdayaan petani kecil dan masyarakat adat.
Pendekatan ini memiliki kemiripan dengan inisiatif serupa di negara-negara lain, seperti Brazil, Perancis, dan Thailand, yang juga menggunakan redistribusi tanah sebagai upaya untuk menciptakan kesejahteraan sosial di pedesaan dan mengurangi ketimpangan.
Dengan demikian, BBT bukan hanya sekadar lembaga administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi ideologis negara untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Keyword: Badan Bank Tanah; Pancasila; Tanah; Lahan
Referensi: