Pancasilaisme Badan Bank Tanah
Pancasilaisme adalah filsafat yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Pancasilaisme juga merupakan konsep berpikir, bertindak, mengubah, dan menggerakkan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Jika kata Pancasilaisme dilekatkan dengan Badan Bank Tanah, itu berarti merujuk pada ikhtiar menggerakkan BBT agar selaras dan senapas dengan nilai-nilai Pancasila.
BBT di Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hak atas tanah.
Pembentukan lembaga ini bukan hanya merupakan langkah administratif, tetapi juga bagian dari strategi ideologis dan kebijakan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pedesaan dan kalangan miskin yang kesulitan mengakses tanah.
Secara ideologis, BBT adalah instrumen negara dalam mewujudkan cita-cita kedaulatan atas tanah (land sovereignty) yang menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil.
Di balik pembentukannya, terdapat berbagai logika sosial, ekonomi, dan politik yang terkait dengan pengelolaan SDA, redistribusi tanah, serta upaya negara untuk merespons ketimpangan sosial yang melibatkan masalah agraria.
Logika Redistribusi Tanah dan Keadilan Sosial
Pembentukan BBT tidak terlepas dari upaya untuk redistribusi tanah yang lebih adil dan merata. Sejak kemerdekaan, masalah agraria di Indonesia terus menjadi isu penting, dengan ketimpangan penguasaan tanah yang sangat besar, terutama di pedesaan.
Konsentrasi kepemilikan tanah oleh segelintir individu atau perusahaan besar merupakan sumber ketidakadilan sosial yang memperburuk kemiskinan, terutama di kalangan petani kecil.
Data-data relevan dari BPS, BPN, KPA, USAID, dan sebagainya menunjukkan fakta ketimpangan pemilikan lahan yang sangat dalam dan berdampak buruk pada petani gurem.