1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Komponen yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji. Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi, biaya hidup, dan visa.
2. Nilai Manfaat: Dana yang diperoleh dari pengembangan keuangan haji, seperti penempatan dan/atau investasi.
Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Besaran BPIH 2025 untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 (kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67).
Biaya ini turun Rp4 juta dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Kebijakan ini jelas membuat jamaah tersenyum Bahagia.
Pengawasan Pelaksanaan Haji
Pengawasan penyelenggaraan haji ini secara langsung akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.
Pengawasan melekat ini sangatlah penting untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan pelayanan yang optimal.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan ibadah haji, Dasco telah membentuk tim yang terdiri dari WNI yang tinggal di Arab Saudi.
Tim ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lokal yang lebih baik mengenai tantangan yang mungkin dihadapi selama pelaksanaan haji, seperti masalah komunikasi dan logistik.
Dasco percaya bahwa keberadaan tim ini akan membantu mengatasi kendala dan memastikan bahwa hak-hak jamaah terpenuhi dengan baik.