Keenam aspek tersebut merupakan indikator kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Perbedaan Pengawasan Eksternal dengan Internal
Sistem pengawasan di Indonesia, secara umum terbagi menjadi dua bagian: internal dan eksternal.
Pengawasan internal merujuk pada pengawasan langsung dari atasan dan pengawasan rutin/regular.
Karena sifatnya yang internal, maka seringkali pengawasan ini terkesan basa-basi. Fungsi semacam lembaga inspektorat terkesan formalitas saja, untuk tidak mengatakan impoten.
Banyaknya kelemahan sistem pengawasan internal semacam ini, mulailah muncul pemahaman pentingnya pengawasan bersifat eksternal yang diharapkan lebih independen dan berani.
Ombudsman, KPK, BPK, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi Informasi, Komisi Yudisial, dan sebagainya mulai terbentuk seiring gelombang reformasi 1998. Menjadi angin segar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam era pemerintahan Prabowo yang ditandai oleh koalisi besar, peran lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI menjadi sangat strategis.
Namun demikian, kelemahan yang paling mencolok adalah lemahnya otoritas lembaga-lembaga pengawas eksternal dalam menjatuhkan sanksi.
Optimalisasi Fungsi Pengawasan Ombudsman
Perubahan konfigurasi pemerintahan Prabowo-Gibran membawa dampak cukup besar terhadap proses pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), termasuk kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.