Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN ini ditujukan untuk barang dan jasa mewah, dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta memperbaiki kondisi fiskal yang tertekan akibat pandemi COVID-19.
Latar Belakang Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN ini merupakan langkah bertahap yang dimulai sejak tahun 2022, ketika tarif PPN pertama kali dinaikkan menjadi 11%.
Tujuan utama dari kenaikan ini adalah untuk:
1. Meningkatkan Pendapatan Negara: PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.
Dengan meningkatnya pendapatan dari PPN, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan menjaga stabilitas ekonomi.
Tercatat, utang Indonesia per November 2024 sebesar Rp8.680,13 triliun. Di tahun 2025 utang jatuh tempo sebesar Rp800,33 triliun. Jumlah yang tidak sedikit.
2. Menyesuaikan dengan Standar Internasional: Tarif PPN Indonesia yang baru mencapai 12% masih tergolong rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara-negara maju, termasuk anggota OECD yang berada di sekitar 15%.
3. Mematuhi Amanah Hukum: Kenaikan ini juga merupakan kewajiban hukum berdasarkan peraturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, sehingga tidak bisa dihindari dalam waktu yang singkat.
Dampak Kenaikan PPN