Mohon tunggu...
Rahadi W. Pandoyo
Rahadi W. Pandoyo Mohon Tunggu... -

Dokter Spesialis Paru di RSUD Dr. HM Rabain, Muara Enim, Sumatera Selatan. Penulis Novel Profesi "The Doctor" (Mazola, Januari 2015)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Setelah Judicial Review Ditolak di Mahkamah Konstitusi, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Para Dokter?

9 Desember 2015   13:48 Diperbarui: 9 Desember 2015   20:25 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita bisa apa?

Demo (lagi)? Turun ke jalan? Bisa dicoba. Tapi jangan berharap banyak.

Sebelum turun ke jalan, mari kita cermati dulu, bagaimana 'isi kepala' pemerintah yang memrakarsai DLP ini.

Kalau boleh saya merangkumnya dari keterangan para ahli yang diajukan pemerintah dalam persidangan, ada 2 poin penting, yang sepertinya membuat pemerintah memenangkan hati para hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu:

(1) Bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dokter serta kualitas layanan kesehatan bagi rakyat.

(2) Program ini akan meningkatkan 'pride' dan kesejahteraan dokter umum karena disetarakan dengan dokter spesialis.

Jelaslah, kedua poin itu hampir tak mungkin ditolak oleh hakim. Keberatan yang disampaikan pemohon judicial review dari PDUI gagal mementahkan 2 poin tersebut. Tentu saja, karena 'kepentingan dokter' semata tidak akan menjadi keprihatinan hakim MK.

Kalau para dokter saat ini merasa didzolimi oleh adanya program DLP yang diprakarsai pemerintah, marilah kita berangkat dari kedua poin tersebut.

Kedua poin itu adalah KEKUATAN tapi sekaligus juga KELEMAHAN dari pihak pemerintah dalam memprakarsai Dokter Layanan Primer ini.

Mari kita kupas.

Poin 1. Ini adalah tujuan yang mulia. Jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun