Perhatikan betul neh, khusus untuk 'teman karibnya' ponsel nih, powerbank! Powerbank dilarang dibawa ke bagasi. Â Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 tentang Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara, yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Kalau ponsel? Menurut Alvian Lei sebenarnya ponsel dalam kondisi flight mode, aman. Namun kalau ponsel yang aktif, akan terus mencari sinyal BTS (Base Transceiver Station). Kerja ponsel itu akan mencari sinyal terus. Ini mengganggu navigasi. Apalagi kalau ponsel yang aktif puluhan dari penumpang pesawat. Soalnya saat take offdan landing, pilot butuh komunikasi suara navigasi yang tak terganggu sinyal.
"Kalau satu atau dua ponsel nyala, kemungkinan taka pa-apa, namun sebaiknya kalau ada instruksi mematikan ponsel, dipatuhi,"Â kata Alvin.
Menurut Alvin saat pesawat take off mengeluarkan 100% daya pesawat. Saat landing, daya minimun. Jika mesin mati satu, pada ketinggian tertentu, pesawat cukup ruang untuk menukik. Jika saat landing mesin mati, ruang terbatas untuk menukik. Jadi jika komunikasi terganggu sinyal, bisa bahaya! Jadi jangan ngeyel deh, kalau pramugari minta ponsel dimatikan, ikutin saja. Demi keselamatan bersama.Â
Korek api batang dan korek api gas tidak diizinkan ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Aturannya merujuk pada Lampiran II C PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Selain itu ada  larangan merokok di pesawat udara, diberlakukan baik saat pesawat terbang atau saat di darat.
Jangan Merokok, Ikuti Instruksi Jika Ada Masalah Penerbangan
Boring selama penerbangan. Apalagi kalau durasi tempuhnya lama. Nikmatin saja dan tumbuhkan pikiran dan hati yang tenang. Percayakan pada diri bahwa penerbangan akan selamat sampai tujuan.Â
Jangan berperilaku yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Bisa terancam Pasal 54, Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.