Mohon tunggu...
Rachmat PY
Rachmat PY Mohon Tunggu... Penulis - Traveler l Madyanger l Fiksianer - #TravelerMadyanger

BEST IN FICTION 2014 Kompasiana Akun Lain: https://kompasiana.com/rahab [FIKSI] https://kompasiana.com/bozzmadyang [KULINER] -l Email: rpudiyanto2@gmail.com l IG @rachmatpy @rahabganendra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jaga Perilaku Naik Pesawat, Karena Nyawa Kita Tak Sendirian

29 Maret 2018   21:52 Diperbarui: 29 Maret 2018   23:30 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perhatikan bahwa penerbangan bebas asap rokok. (Sumber Instagram @djpu151)

Perhatikan betul neh, khusus untuk 'teman karibnya' ponsel nih, powerbank! Powerbank dilarang dibawa ke bagasi.  Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 tentang Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara, yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Perhatikan aturan bawa powerbank atau baterei lithium ke dalam kabin dan bagasi. (Sumber Instagram @djpu151)
Perhatikan aturan bawa powerbank atau baterei lithium ke dalam kabin dan bagasi. (Sumber Instagram @djpu151)
Powerbank dan baterai lithium cadangan berpotensi menyebabkan kebakaran. Kejadian saat ledakan kebakaran powerbank akibat meledaknya powerbankdi tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di Tiongkok oleh maskapai penerbangan Tiongkok. Preseden buruk itu menjadi perhatian seluruh dunia. Secara jaman sekarang bawa ponsel pasti bawa powerbank terutama saat perjalanan jauh.

Kalau ponsel? Menurut Alvian Lei sebenarnya ponsel dalam kondisi flight mode, aman. Namun kalau ponsel yang aktif, akan terus mencari sinyal BTS (Base Transceiver Station). Kerja ponsel itu akan mencari sinyal terus. Ini mengganggu navigasi. Apalagi kalau ponsel yang aktif puluhan dari penumpang pesawat. Soalnya saat take offdan landing, pilot butuh komunikasi suara navigasi yang tak terganggu sinyal.

"Kalau satu atau dua ponsel nyala, kemungkinan taka pa-apa, namun sebaiknya kalau ada instruksi mematikan ponsel, dipatuhi," kata Alvin.

Ilustrasi tentang powerbank di pesawat. (Sumber Instagram @alvinlie21)
Ilustrasi tentang powerbank di pesawat. (Sumber Instagram @alvinlie21)

Menurut Alvin saat pesawat take off mengeluarkan 100% daya pesawat. Saat landing, daya minimun. Jika mesin mati satu, pada ketinggian tertentu, pesawat cukup ruang untuk menukik. Jika saat landing mesin mati, ruang terbatas untuk menukik. Jadi jika komunikasi terganggu sinyal, bisa bahaya! Jadi jangan ngeyel deh, kalau pramugari minta ponsel dimatikan, ikutin saja. Demi keselamatan bersama. 

Korek api batang dan korek api gas tidak diizinkan ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Aturannya merujuk pada Lampiran II C PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Selain itu ada  larangan merokok di pesawat udara, diberlakukan baik saat pesawat terbang atau saat di darat.

Perhatikan bahwa penerbangan bebas asap rokok. (Sumber Instagram @djpu151)
Perhatikan bahwa penerbangan bebas asap rokok. (Sumber Instagram @djpu151)
Ehh, kalau mau foto-foto juga mesti hati-hati lorr. Pengambilan gambar di tempat-tempat tertentu di daerah keamanan terbatas bandara harus mendapatkan izin dari Kepala Bandar Udara. Ketentuan ini sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Alasannya karena dianggap bisa dipergunakan untuk melakukan kegiatan membahayakan, dan mendokumentasikan hal yang confidencial (rahasia). Jadi simpan dulu deh hasrat jepret-jepret yang bisa membahayakan.

Jangan Merokok, Ikuti Instruksi Jika Ada Masalah Penerbangan

Boring selama penerbangan. Apalagi kalau durasi tempuhnya lama. Nikmatin saja dan tumbuhkan pikiran dan hati yang tenang. Percayakan pada diri bahwa penerbangan akan selamat sampai tujuan. 

Jangan berperilaku yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Bisa terancam Pasal 54, Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Jangan berperilaku yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. (Sumber Instagram @djpu151)
Jangan berperilaku yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. (Sumber Instagram @djpu151)
Jangan merokok! Ada larangan merokok di pesawat udara tak hanya terkait kesehatan, namun juga terkait erat dengan keselamatan dan keamanan penerbangan. Larangan merokok dalam pesawat dikeluarkan oleh Federation Aviation Administration (FAA) pada tahun 1989.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun