Sejak lama perempuan dan anak menjadi obyek kekerasan di dalam masyarakat. Dalam hitungan, jumlahnya semakin meningkat. Melansir data Komisi Nasional Perempuan, ada  321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015 lalu, bukanlah angka yang bukan kecil.
Sementara kasus kekerasan terhadap anak pada 2015, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 1.698 pengaduan kekerasan terhadap anak. Mirisnya, kasus didominasi kekerasan seksual sebesar 53% Sisanya kasus penelantaran, penganiayaan, eksploitasi untuk seksual, dan bentuk kekerasan lainnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyerukan program Three Ends. Sebuah gerakan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan. Â Pemerintah berupaya hadir dalam aksi melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Lalu bagaimana seharusnya masyarakat berperan serta melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan di lingkungannya? Â
***
Kegeraman masyarakat terhadap persitiwa tindak kekerasan yang menyinggung perempuan dan anak sebagai korban, sangat tinggi. Lihat saja saat kasus terbunuhnya korban perampokan Pulomas, Jakarta Timur akhir tahun lalu. Respon keprihatinan masyarakat khususnya melalui dunia maya sangat banyak. Salah satunya korban meninggal tergolong belum dewasa, Dianita Gemma Dzalfayla (9).
Begitu pula saat ‘geger’ kasus Yuyun  di Bengkulu. Remaja perempuan siswi SMP itu ditemukan tewas mengenaskan. Ia menjadi korban kekerasan seksual 14 pemuda tanggung. Belakangan salah seorang pelaku dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya aksi solidaritas untuk Yuyun pun sempat marak seperti yang digelar oleh Solidaritas untuk Yuyun di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/5/2016) silam.
Masih banyak lagi peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan mudah bisa diketahui melalui pemberitaan di media local maupun nasional. Potret perempuan dan anak yang sering dianggap sebagai makhluk lemah, menjadi korban kerap terjadi. Â Â
Seperti yang tertulis di awal tulisan ini, bahwa catatan Komisi Nasional Perempuan menyebutkan  sebanyak 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2015, berarti sekitar 881 kasus setiap hari dan angka ini meningkat 9% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu data dari KPAI ada 1.698 pengaduan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015, dengan 53% di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Sisanya, yakni sebanyak 40,7% adalah penelantaran, penganiayaan, eksploitasi untuk seksual, dan bentuk kekerasan lainnya.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak khususnya dari tahun ke tahun meningkat. KPAI seperti table di bawah ini, menunjukkan kasus kekerasan sejak 2012 sampai 2014 yang terus mengalami peningkatan jumlahnya.