Mohon tunggu...
Rachmat PY
Rachmat PY Mohon Tunggu... Penulis - Traveler l Madyanger l Fiksianer - #TravelerMadyanger

BEST IN FICTION 2014 Kompasiana Akun Lain: https://kompasiana.com/rahab [FIKSI] https://kompasiana.com/bozzmadyang [KULINER] -l Email: rpudiyanto2@gmail.com l IG @rachmatpy @rahabganendra

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

“Berkas Kompas,” Menelisik Isu Aktual Secara Mendalam dan Solutif

5 Maret 2016   19:09 Diperbarui: 5 Maret 2016   19:47 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurutnya sebenarnya ada parameter dosis kematian yang disebabkan natrium sianida. Natrium sianida umum 6,4 mgram/ kg berat badan. Jika berat badan 50 kg, dengan kadar natrium sianida 320 mgram saja potensi kematian akan ada. Biasanya bisa pusing, kejang, tak sadar.

Antara Respon Pemerintah dan Kepedulian Publik

Kematian Mirna mengkonsumsi kopi mengandung natrium sianida adalah unsur kesengajaan. Budiawan menyebutkan bahwa negara turut andil dalam tragedi ini.

“Bagaimana zat berbahaya seperti sianida bisa diperoleh dengan mudah? Seharusnya negara punya regulasi dan pengawasan ketat dalam peredaran zat kimia berbahaya,” katanya.

Lebih jauh Budiawan menjelaskan bahwa natrium sianida ada di sekitar kita. Ada sisi bermanfaat, juga ada sisi risiko. Bermanfaat untuk industri tambang emas,  pabrik kertas dan lain-lain. Bahkan di lingkungan kita ada pestisida yang mengandung natrioum sianida dan berfungsi membunuh serangga.

“Secara industri bermanfaat, yang menjadi masalah adalah bagaimana zat kimia berbahaya ini disalahgunakan. Itu poinnya,” kata Budiawan.

Menurut Budiawan yang sudah berkutat selama 25 tahun dengan zat kimia itu, mengatakan bahwa  permasalahan bahan kimia berbahaya ini urgen. Kebijakan pemerintah mesti ada.

“Kita masih lemah soal peraturan. Tak punya undang-undang, yang ada PP 74 UU No. 32, basicnya lingkungan hidup bukan safety security,” katanya.

Ia menyayangkan respon yang lemah dari pihak terkait. Contohnya kasus borak, formalin, zat pewarna masih ada di sekitar kita, tak pernah selesai. Lalu berkembang kasus Munir, alkohol miras. Kita seperti tak peduli dengan bahan kimia berbahaya. Kita perlu kebijakan soal ini. Budiawan sebagai orang kimia bahkan pernah membuat konsep dengan teman-temannya difasilitasi kementerian terkait, namun ketika sampai di DPR, mereka tidak melihat urgensinya. Padahal kasusnya berulang-ulang.

Lalu apa peran apa yang bisa diposisikan oleh program Berkas Kompas itu, terkait fenomena ketidaksigapan pihak terkait?  

Menurut Veronica, salah satu peran media sebagai watchdog negara. Melalui program Berkas Kompas, ingin sekali mendorong pemerintah untuk melakukan sesuatu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun