Â
Peta Pilkada 2024, berubah pasca keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, membuka keran demokrasi. Pemilih dimanjakan dengan semakin dimungkinkan melimpahnya pasangan calon kepala daerah berkontestasi. Mengembalikan hakekat demokrasi yang sebenarnya. Â
TENTU saya gembira, menyambut PKPU yang sudah disepakati DPR, Pemerintah dan KPU pada Minggu 25 Agustus 2024 lalu itu. PKPU itu menjadi pedoman gelaran Pilkada tahun ini.Â
Sebagai salah satu warga ber-KTP Jakarta, saya senang ajang pilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dibanjiri calon Gubernur dan  Wakilnya.
Saat ini ada tiga pasangan bacalon Pilkada 2024 akan berkontestasi di Jakarta yakni Pramono Anung-Rano Karno (PDI Perjuangan), Ridwan Kamil-Suswono (Koalisi Indonesia Maju Plus).Â
Ditambah bacalon dari jalur independent, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang rencananya akan mendaftar pada hari ini, Kamis 29 Agustus 2024.
Ibarat masuk ke warung Tegal (Warteg) dengan ragam menu makanan beraneka rupa. Saya memiliki banyak opsi menu sesuai selera untuk disantap. Beda kalau masuk tempat makan khusus yang hanya menjual satu menu saja. Â Â
Itu gambaran kasar yang saya bayangkan, terkait kontestasi Pilkada 2024 sebagai wujud kehidupan demokrasi.
Bagi saya ajang Pilkada tahun ini merupakan momentum untuk demokrasi bertumbuh. Setidaknya ada beberapa poin yang membawa nuansa Pilkada 2024 menjadi pondasi yang semakin lebih baik bagi demokrasi masa mendatang.
Berikut ini, buah manis yang saya bayangkan, bagi demokrasi pasca diakomodirnya putusan MK menjadi PKPU. Simak ya.