Mohon tunggu...
Ragil Putri
Ragil Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uima

seorang mahasiswa yang memiliki hobi di bidang masak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Kesehatan terhadap Perlindungan Pasien dan Tanggung Jawab Medis di Era Digital

29 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 29 Juni 2024   11:44 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan teknologi digital dalam layanan kesehatan membawa manfaat besar dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan medis. Namun, tantangan terkait privasi data, tanggung jawab hukum, dan keamanan informasi tetap menjadi fokus utama yang harus diatasi. Untuk menghadapi tantangan ini, penguatan regulasi yang spesifik dan komprehensif diperlukan untuk mengatur penggunaan teknologi digital seperti telemedicine dan rekam medis elektronik. Kejelasan dalam tanggung jawab hukum dan standar operasional akan membantu mengurangi ketidakpastian serta meningkatkan perlindungan bagi pasien.

Selain regulasi yang kuat, peningkatan kapasitas tenaga medis dalam menggunakan teknologi digital melalui pelatihan yang intensif juga menjadi langkah krusial. Pelatihan ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga etika dalam penggunaan teknologi dalam praktik medis. Hal ini akan membantu meminimalkan risiko kesalahan medis yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau kekurangan pengetahuan dalam mengoperasikan teknologi kesehatan.

Terakhir, perlindungan data pasien harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan dan implementasi teknologi digital di sektor kesehatan. Diperlukan regulasi yang mengikuti standar internasional dalam perlindungan data pribadi, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan informasi medis. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi teknologi digital untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan tanpa mengorbankan keamanan dan privasi pasien. Sebagai penutup, sikap penulis mendukung upaya untuk menciptakan lingkungan hukum dan praktik yang mendukung dalam menghadapi revolusi digital di bidang kesehatan, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Daftar Pustaka

Gunawan et al. (2021). Evaluasi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine. Jurnal Hukum Kesehatan, 26(1), 17-30.

Handayani et al. (2021). Pentingnya pelatihan dan pendidikan bagi tenaga medis dalam penggunaan teknologi digital. Jurnal Pendidikan Kedokteran, 7(1), 56-67.

Kurniawan et al. (2021). Dampak positif telemedicine terhadap akses layanan kesehatan di daerah terpencil. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(1), 112-125.

Prasetyo & Nugroho. (2021). Tanggung jawab hukum dalam kasus kesalahan medis akibat teknologi digital. Jurnal Hukum Kesehatan, 25(2), 33-46.

Putri & Santoso. (2020). Landasan hukum tentang perlindungan hak pasien dalam penggunaan teknologi digital. Jurnal Hukum Kesehatan, 24(3), 89-102.

Rahmawati & Prasetyo. (2020). Penguatan regulasi untuk mengatasi ketidakpastian tanggung jawab hukum dalam penggunaan teknologi digital di bidang kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan, 24(4), 145-158.

Rahmawati & Prasetyo. (2020). Perlindungan data pasien dalam konteks regulasi hukum nasional. Jurnal Keamanan Informasi, 9(1), 102-115.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun