Mohon tunggu...
Ragil Putri
Ragil Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uima

seorang mahasiswa yang memiliki hobi di bidang masak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Kesehatan terhadap Perlindungan Pasien dan Tanggung Jawab Medis di Era Digital

29 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 29 Juni 2024   11:44 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, pentingnya pelatihan dan pendidikan bagi tenaga medis dalam menggunakan teknologi digital tidak boleh diabaikan. Penggunaan teknologi yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan medis yang merugikan pasien. Sebuah studi oleh Handayani et al. (2021) dalam Jurnal Pendidikan Kedokteran menunjukkan bahwa kurangnya pelatihan dan pemahaman mengenai teknologi digital adalah salah satu penyebab utama kesalahan medis dalam penggunaan rekam medis elektronik. Oleh karena itu, regulasi harus mencakup ketentuan mengenai pelatihan wajib bagi tenaga medis untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang diperlukan dalam menggunakan teknologi kesehatan secara efektif dan aman. Dengan demikian, perlindungan pasien dapat ditingkatkan dan potensi kesalahan medis dapat diminimalisir.

Analisis Hukum

Isu penggunaan teknologi digital dalam bidang kesehatan di Indonesia telah diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang yang relevan. Salah satu landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur hak dan kewajiban pasien serta tanggung jawab penyedia layanan kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan hak pasien, termasuk hak atas privasi dan kerahasiaan informasi medis. Dalam konteks teknologi digital, perlindungan ini menjadi semakin krusial karena informasi medis yang disimpan secara elektronik rentan terhadap pelanggaran data. Jurnal Hukum Kesehatan oleh Putri & Santoso (2020) menyebutkan bahwa meskipun undang-undang ini memberikan kerangka dasar, masih diperlukan regulasi khusus yang lebih rinci terkait penggunaan teknologi digital dalam kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga menjadi landasan penting dalam pengaturan telemedicine di Indonesia. Peraturan ini mengatur standar operasional, tanggung jawab hukum, dan prosedur pelaksanaan telemedicine untuk memastikan bahwa layanan kesehatan jarak jauh tetap berkualitas dan aman bagi pasien. Namun, peraturan ini belum sepenuhnya mengatasi semua tantangan yang ada, terutama dalam hal tanggung jawab medis dan perlindungan data pasien. Studi oleh Gunawan et al. (2021) dalam Jurnal Hukum Kesehatan menunjukkan bahwa masih ada celah hukum yang perlu diisi untuk memperjelas tanggung jawab dan mengurangi risiko hukum bagi penyedia layanan kesehatan dan pasien.

Keamanan data pasien dalam konteks teknologi digital juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan data pribadi dan sanksi bagi pelanggaran keamanan data. Dalam konteks rekam medis elektronik, undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk perlindungan data pasien. Menurut penelitian oleh Rahmawati & Prasetyo (2020) dalam Jurnal Keamanan Informasi, meskipun UU ITE sudah ada, implementasinya dalam sektor kesehatan masih memerlukan penguatan dan penyesuaian dengan kebutuhan spesifik sektor ini.

Selain undang-undang nasional, regulasi internasional juga dapat memberikan panduan bagi pengembangan hukum kesehatan di Indonesia. Misalnya, General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa memberikan contoh bagaimana perlindungan data pribadi dapat diatur secara ketat dan komprehensif. Indonesia dapat mengadaptasi prinsip-prinsip dari GDPR untuk memperkuat regulasi nasional terkait keamanan data pasien dalam teknologi kesehatan. Studi oleh Suryadi & Mahmud (2021) dalam Jurnal Hukum Internasional menyarankan bahwa adopsi standar internasional dapat membantu Indonesia menghadapi tantangan dalam mengatur penggunaan teknologi digital di sektor kesehatan secara lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, kombinasi dari landasan hukum yang ada dan adopsi praktik terbaik internasional dapat menciptakan kerangka hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan teknologi digital dalam layanan kesehatan di Indonesia.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi problematika yang timbul dari penggunaan teknologi digital di bidang kesehatan, pertama-tama perlu diperkuat regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif. Pemerintah harus mengembangkan peraturan yang jelas mengenai tanggung jawab hukum dalam penggunaan teknologi digital seperti telemedicine dan rekam medis elektronik. Hal ini mencakup definisi yang jelas tentang siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan medis atau pelanggaran data. Studi oleh Rahmawati & Prasetyo (2020) dalam Jurnal Hukum Kesehatan menunjukkan bahwa kejelasan tanggung jawab hukum akan membantu mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, regulasi harus mencakup standar operasional yang harus diikuti oleh penyedia layanan kesehatan dan pengembang teknologi untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan.

Kedua, perlu ada peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi tenaga medis dalam penggunaan teknologi digital. Pelatihan yang komprehensif dan berkelanjutan akan memastikan bahwa tenaga medis memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan teknologi kesehatan dengan aman dan efektif. Jurnal Pendidikan Kedokteran oleh Handayani et al. (2021) menekankan bahwa pelatihan ini harus mencakup aspek teknis dan etis dari penggunaan teknologi digital. Selain itu, pengembangan kurikulum pendidikan kedokteran yang mencakup penggunaan teknologi digital sejak dini akan membantu mempersiapkan tenaga medis masa depan untuk menghadapi tantangan teknologi. Dengan pelatihan yang tepat, risiko kesalahan medis dapat diminimalisir dan kualitas layanan kesehatan dapat ditingkatkan.

Ketiga, implementasi dan pengawasan ketat terhadap perlindungan data pasien harus menjadi prioritas. Penerapan teknologi digital dalam kesehatan harus diimbangi dengan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk melindungi data pasien dari potensi pelanggaran. Pemerintah dapat mengadopsi standar internasional seperti GDPR sebagai acuan untuk mengembangkan regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan data. Menurut Suryadi & Mahmud (2021) dalam Jurnal Hukum Internasional, adopsi standar internasional akan membantu memperkuat kerangka hukum nasional dan memastikan keamanan data pasien. Selain itu, penyedia layanan kesehatan dan pengembang teknologi harus diwajibkan untuk mematuhi standar keamanan data yang ketat dan terus diperbarui. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas akan memastikan bahwa perlindungan data pasien selalu menjadi prioritas utama dalam penggunaan teknologi digital di sektor kesehatan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun