Pada umumnya pertikaian merebak akibat ada pihak yang main sembunyi-sembunyi mengutak-atik kepemilikan harta waris. Biasanya dengan memanfaatkan sikap enggan bicara harta waris dari ahli waris yang lain.
Dalam hal ini sudah banyak kasus yang jadi rahasia umum. Kasus-kasus umum harta waris, misalnya:
1) main paksa tidak boleh bicara hak waris,
2) tahu-tahu sudah pindah tangan,
3) tanpa ijin digadaikan,
4) tak ada hujan tak ada petir tiba-tiba sudah ludes,
5) dikuasai salah satu pihak secara misterius,
6) ada anak yang pernah menafkahi orang tua lalu menuntutnya sebagai hutang orang tua kepada dirinya, lalu minta agar dilunasi dalam bentuk penambahan porsi hak atas warisan.
Memperbaiki Nasib Dengan Menjual Harta:
Penulis menemukan banyak keluarga mampu pemilik harta tak bergerak. Misalnya rumah besar. Tetapi ekonomi terpuruk. Pendapatan kecil. Sementara perlu biaya besar merawat rumah.
Nasib tak berubah karena malu jual harta. Lebih suka berharap kucuran belas kasihan dari orang lain. Keluhan hidup terus bergema seakan termiskin di dunia. Tak sadar betapa banyak orang gelandangan tak punya tempat tinggal.