Politik, Ham, dan Demokrasi adalah
Politik merupakan sebuah disipilin ilmu yang mempelajari, mengkaji tentang negara. Ham adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang memberikan ruang kebebasan dan memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk dapat ikut serta berpendapat dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Maka dari itu POLITIK, HAM, & DEMOKRASI sudah sepantasnya untuk diketahui bagi setiap warga negara untuk mencapai sebuah kenyamanan dan keamana dalam bernegara. Didalam agama Islam istilah-istilah diatas sudah dikenal dan dikaji sejak ber abad-abad lalu.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. An-nisa' /4:58)"
POLITIK DARI PRESPEKTIF UMUM DAN PRESPEKTIF ISLAM
A. Politik dalam perspektif umum
Kata politik berasal dari bahasa Yunani, politicos yang berarti berhubungan dengan warga masyarakat.Ramlan Surbakti menjelaskan tentang politik dalam empat hal;
a) Politik merupakan sebuah usaha warga negara dalam mewujudkan kebaikan bersama.
b) Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan pemerintahan.
c) Kegiatan untuk mencari & mempertahankan kekuasaan.
d) Kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebujakan umum.
B. Politik dalam perspektif Islam
a) Islam pada dasarnya adalah siyasatul fil ardh, yang artinya islam secara substansif bersifat politis.
b) Konsep politik dlam islam; keadilan, musyawarah, toleransi, hak-hak dan kewajiban, amar ma'ruf dan nahi mungkar, kejujuran, amanah serta penegakan hukum.
c) High politics ada tiga macam, yaitu;
1. Politik adalah amanah dari masyarakat,
2. Politik dengan prinsip ukhuwah dan toleransi.
3. Politik yang mengedepankan kepentingan agama dan negara diatas segala kepentingan lain yang ada.
HAM DARI PRESPEKTIF UMUM DAN PRESPEKTIF ISLAM
A. HAM dalam perspektif Umum
a) Hak Asasi Manusia terjemahan istilah dari bahasa prancis droits de'l homme, human rights dari bahasa Inggris, atau menselijke rechter dari bahasa Belanda.
b) Hak Asasi Manusia lahir pada abad ke-17 dan ke-18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja dan kau feodal.
c) PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM; Bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk(ciptaan) Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. HAM dalam persepktif Islam
a) Prinsip-prinsip universal HAM merupakan sari-sari yang diambil dari dalam Al-Qur'an
b) Prinsip HAM pertama kali secara legal dikemukakan dalanm Universal Islamic Deralation Of Right, yang diadakan oleh cendikiawan & pemimpin Islam di London pada tahun 1981.
c) Prinsip HAM atau ad-daruriyat al-khams; hak beragam (hifdzu ad-diin), hak mempertahankan hidup (hifdzu al-nafs), hak keluarga dan keturunan (hifdzu al-nasl), hak kepemiikan (hifdzu al-mal), Hak daya fikir (hifdzu al-aql).
DEMOKRASI DARI PRESPEKTIF UMUM DAN PRESPEKTIF ISLAM
A. Demokrasi dalam perspektif umum
a) Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti people dan kratos yang berarti rule or authority. Yang berarti pemerintahan oleh rakyat (rule or authority by the people).
b) Bentuk demokrasi; demokrasi liberal, terpimpin, sosial, partisipasi, dan consociational.
Demokrasi dalam perspektif Islam
a) Demokrasi dalam perspektif Islam memiliki 6 elemen; syura, musawah, 'adalah, amanah, mas'uliyah, dan hururiyyah.
b) Syura atau musyawarah ialah pcara dalam pengambilan putusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur'an.
c) Al-'Adalah (keadilan) adalah dalam menegakkan hukum harus dilakukan secara adil dan bijaksana.
d) Al-Musawah (Kesejajaran) yakni tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendak-nya.
e) Al-Amanah, yaitu sikap pemenuhan kepercayaan seseorang yang diberikan seseorang kepada orang lain.
f) Al-Mas'uliyyah atau tanggung jawab, yakni bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.
g) Al-Hurruriyah atau kebebasan, yakni setiap orang diberi hak dan kebebasan untuk bereksperesi tanpa meninggalkan atuan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H