1. Politik adalah amanah dari masyarakat,
2. Politik dengan prinsip ukhuwah dan toleransi.
3. Politik yang mengedepankan kepentingan agama dan negara diatas segala kepentingan lain yang ada.
HAM DARI PRESPEKTIF UMUM DAN PRESPEKTIF ISLAM
A. HAM dalam perspektif Umum
a) Hak Asasi Manusia terjemahan istilah dari bahasa prancis droits de'l homme, human rights dari bahasa Inggris, atau menselijke rechter dari bahasa Belanda.
b) Hak Asasi Manusia lahir pada abad ke-17 dan ke-18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja dan kau feodal.
c) PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM; Bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk(ciptaan) Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. HAM dalam persepktif Islam
a) Prinsip-prinsip universal HAM merupakan sari-sari yang diambil dari dalam Al-Qur'an
b) Prinsip HAM pertama kali secara legal dikemukakan dalanm Universal Islamic Deralation Of Right, yang diadakan oleh cendikiawan & pemimpin Islam di London pada tahun 1981.
c) Prinsip HAM atau ad-daruriyat al-khams; hak beragam (hifdzu ad-diin), hak mempertahankan hidup (hifdzu al-nafs), hak keluarga dan keturunan (hifdzu al-nasl), hak kepemiikan (hifdzu al-mal), Hak daya fikir (hifdzu al-aql).
DEMOKRASI DARI PRESPEKTIF UMUM DAN PRESPEKTIF ISLAM
A. Demokrasi dalam perspektif umum
a) Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti people dan kratos yang berarti rule or authority. Yang berarti pemerintahan oleh rakyat (rule or authority by the people).
b) Bentuk demokrasi; demokrasi liberal, terpimpin, sosial, partisipasi, dan consociational.