Mohon tunggu...
Rafli Untara
Rafli Untara Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MAHASISWA-PEMULA-ARTIKEL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Bisnis Islami

4 Juli 2024   19:16 Diperbarui: 4 Juli 2024   19:16 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun musyarakah menurut mayoritas ulama fiqh adalah adanya para pihak yang bekerjasama, modal, usaha, dan pernyataan kesepakatan. Para pihak yang bekerja sama harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Modal yang diberikan harus uang tunai atau aset yang bernilai sama atau dianggap tunai yang disepakati para mitra, dan partisipasi para mitra dalam pekerjaan adalah suatu hal mendasar, sekalipun salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih banyak dari yang lain dan berhak menuntut pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.

  • Mudharabah

Secara tehnis mudharabah diartikan sebagai kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal usaha sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal, yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelolah maka si pengelolah harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu; mudharabah muthlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah yaitu bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana si mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu dan tempat usaha.

Aplikasi mudharabah pada perbankan, biasanya diterapkan pada produk-produk pendanaandan pembiayaan. Pada sisi pendanaan, mudharabah diterapkan pada produk giro, tabungan dan deposito.

  • Mudharabah

Secara tehnis mudharabah diartikan sebagai kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal usaha sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal, yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yang timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelolah maka si pengelolah harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu; mudharabah muthlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah yaitu bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana si mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu dan tempat usaha.

Aplikasi mudharabah pada perbankan, biasanya diterapkan pada produk-produk pendanaandan pembiayaan. Pada sisi pendanaan, mudharabah diterapkan pada produk giro, tabungan dan diposito.

  • Penutup

Akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karenanya akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara' atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya, obyek akad, maupun yang mengakhiri akad. Akad terbagi menjadi dua macam yaitu akad pertukaran dan akad percampuran. Implementasi akad sudah menjadi dasar operasional di Lembaga Keuangan Syariah saat ini termasuk Perbankan Syariah.

  • Prinsip-prinsip Dasar Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun

 dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun