Syirkah secara bahasa berarti partisipasi,mengambil bagian, kerjasama, percampuran atau penggabungan, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya sehingga sulit untuk dibedakan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Secara terminologi, para ahli fiqh memberikandefinisi yang beragam, tetapi secara subtansi memiliki kesamaan, yaitu kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Pembagian Akad
Akad terbagi menjadi dua yaitu akad pertukaran dan pencampuran. Akad pertukaran, secara bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pertukaran adalah perbuatan bertukar atau mempertukarkan yang satu dengan yang lain8. Secara istilah al mu'awadhat adalah segala aktifitas pertukaran harta baik sebagian maupun semuanya. Dengan demikian yang dimaksud pertukaran adalah proses atau perbuatan memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu. Obyek dari pertukaran ini dapat berupa benda maupun jasa (manfaat). Apabila obyek pertukaran tersebut berupa benda dengan benda dinamakan tukar menukar, apabila pertukaran tersebut antara uang denganbarang dinamakan jual beli, dan apabila pertukaran tersebuat antara uang/harga dengan manfaat benda atau keahlian tertentu maka disebut dengan sewa menyewa atau upah mengupah9.
Sedangkan akad percampuran adalah mencampurkan aset menjadi satu kesatuan dan kemudian kedua bela pihak menanggung resiko dari kegiatan usaha yang dilakukan dan membagi keuntungan sesuai kesepakatan. Dalam akad percampuran ini, bisnis yang dijalankan biasanya bersifat investasi sehingga tidak memberi kepastian imbalan dari awal. Tingkat imbalan yang diperoleh bisa bersifat positif, negatif, atau nol. Akad percampuran ini dalam hukum Islam disebut dengan syirkah atau musyarakah10.
Syirkah secara bahasa berarti partisipasi,mengambil bagian, kerjasama, percampuran atau penggabungan, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya sehingga sulit untuk dibedakan antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Secara terminologi, para ahli fiqh memberikandefinisi yang beragam, tetapi secara subtansi memiliki kesamaan, yaitu kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Penerapan akad dalam transaksi bisnis Islam
Penerapan akad pertukaran dalam transaksi bisnis Islam 1). Jual beli Murabahah
Menurut Dewan Syariah Nasional, murobahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai labanya11. Sedangkan menurut Bank Indonesia, murobahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok dengan keuntungan yang disepakati. Sedangkan rukun murabahah adalah sama dengan rukun jual beli yaitu adanya penjual, pembeli, barang yang dijual, dan harga serta ijab qabul.
Menurut Dewan Syariah Nasional, salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Bank Indonesia, salam adalah akad jual beli barang pesanan antara penjual dan pembeli. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai muslam (pembeli) kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang maka disebut salam paralel. Dari definisi tersebut maka dapat ditegaskan bahwa jual beli salam adalah proses jual beli barang pesanan dengan kriteria yang jelas, pembayaran dilakukan dimuka sementara penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Dengan demikian unsur-unsur dari jual beli salam adalah: jual beli barang dilakukan dengan pesanan, spesifikasi barang yang dipesan harus jelas kriterianya, pembayaran dilakukan pada saat akad secara penuh, dan barang diserahkan dikemudian hari.
- Sewa menyewa (ijarah)
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri13. Sedangkan menurut Bank Indonesia, ijarah adalah sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa. Dengan demikian dapat difahami bahwa ijarah adalah akad pengalihan hak manfaat atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pengalihan kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya pngalihan hak manfaat.
- Musyarakah
Menurut Dewan Syariah Nasional, musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan14. Sedangkan menurut Bank Indonesia adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha halal dan produktif. Pendapatan dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
- Sewa menyewa (ijarah)
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri13. Sedangkan menurut Bank Indonesia, ijarah adalah sewa menyewa atas manfaat suatu barang dan atau jasa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa. Dengan demikian dapat difahami bahwa ijarah adalah akad pengalihan hak manfaat atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pengalihan kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya pngalihan hak manfaat.
- Musyarakah
Menurut Dewan Syariah Nasional, musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan14. Sedangkan menurut Bank Indonesia adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha halal dan produktif. Pendapatan dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.