Mohon tunggu...
Rafli tio Ramdani
Rafli tio Ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Restorative Justice: Mendekatkan Masyarakat pada Keadilan dan Restorative Justice

10 Agustus 2023   05:45 Diperbarui: 10 Agustus 2023   05:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, restorative justice telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan ini mengatur tentang penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan anak-anak

Namun, implementasi restorative justice di Indonesia masih terbatas dan perlu adanya edukasi yang lebih luas kepada masyarakat umum untuk memperkenalkan konsep ini.

Edukasi tentang Restorative Justice sangat penting untuk memperkenalkan masyarakat umum pada pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani masalah kejahatan. Dengan memahami prinsip dan manfaat dari Restorative Justice, masyarakat dapat lebih terbuka dan mendukung upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, kita dapat mendekatkan masyarakat pada keadilan dan rekonsiliasi yang lebih bermakna.

Dengan ada nya edukasi yang tepat, supaya masyarakat umum dapat lebih memahami dan mendukung penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Hal ini akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, berfokus pada pemulihan, dan membangun hubungan yang lebih baik antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun