Di Indonesia, restorative justice telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan ini mengatur tentang penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan anak-anak
Namun, implementasi restorative justice di Indonesia masih terbatas dan perlu adanya edukasi yang lebih luas kepada masyarakat umum untuk memperkenalkan konsep ini.
Edukasi tentang Restorative Justice sangat penting untuk memperkenalkan masyarakat umum pada pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani masalah kejahatan. Dengan memahami prinsip dan manfaat dari Restorative Justice, masyarakat dapat lebih terbuka dan mendukung upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, kita dapat mendekatkan masyarakat pada keadilan dan rekonsiliasi yang lebih bermakna.
Dengan ada nya edukasi yang tepat, supaya masyarakat umum dapat lebih memahami dan mendukung penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Hal ini akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, berfokus pada pemulihan, dan membangun hubungan yang lebih baik antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H