Mohon tunggu...
Rafli tio Ramdani
Rafli tio Ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Restorative Justice: Mendekatkan Masyarakat pada Keadilan dan Restorative Justice

10 Agustus 2023   05:45 Diperbarui: 10 Agustus 2023   05:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum Restorative Justice

Terdapat pada Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pentingnya Edukasi Restorative Justice untuk Masyarakat Umum:

Memahami Alternatif Penegakan Hukum: Edukasi tentang Restorative Justice membantu masyarakat untuk memahami bahwa ada alternatif lain dalam menangani kejahatan selain hukuman pidana. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih terbuka untuk mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan manusiawi dalam menyelesaikan masalah kejahatan.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Dengan memahami Restorative Justice, masyarakat dapat merasa lebih termotivasi untuk aktif berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat menjadi lebih terlibat dalam membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung upaya untuk mencegah kejahatan.

Mendukung Korban: Edukasi ini juga membantu masyarakat untuk lebih memahami perasaan dan kebutuhan korban kejahatan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berempati dan mendukung pemulihan korban.

Pencegahan Kejahatan Lebih Efektif: Restorative Justice juga memiliki aspek pencegahan kejahatan. Dengan menekankan rekonsiliasi dan rehabilitasi, pendekatan ini dapat membantu mencegah pelaku melakukan kejahatan di masa mendatang.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Restorative Justice:

Kampanye Pendidikan dan Informasi: Pemerintah dan organisasi masyarakat dapat mengadakan kampanye pendidikan tentang Restorative Justice melalui seminar, lokakarya, dan pameran. Brosur, poster, dan bahan informasi lainnya juga dapat disebarluaskan untuk meningkatkan kesadaran.

Keterlibatan Media: Media berperan penting dalam menyebarkan informasi. Program televisi, radio, dan artikel berita dapat didedikasikan untuk membahas Restorative Justice dan menghadirkan kisah-kisah sukses dari penerapannya.

Pendidikan dalam Institusi Pendidikan: Restorative Justice dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian dari pembelajaran sosial dan moral. Ini membantu menciptakan generasi yang lebih sadar akan pentingnya pendekatan keadilan yang berbasis rekonsiliasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun