Manfaat Restorative Justice bagi Masyarakat:
Meningkatkan Keadilan: Restorative Justice menawarkan pendekatan yang lebih adil dan berpusat pada korban. Hal ini membantu memperbaiki kerugian dan mendorong rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
Memulihkan Hubungan Masyarakat: Dalam kasus-kasus di mana tindak pidana melibatkan anggota masyarakat, Restorative Justice membantu memulihkan hubungan dan mengurangi konflik di antara mereka.
Mencegah Perilaku Kriminal Berulang: Melalui upaya rehabilitasi pelaku, Restorative Justice membantu mengurangi tingkat kekambuhan perilaku kriminal di masa mendatang.
Meminimalkan Biaya dan Beban Sistem Peradilan Pidana: Restorative Justice dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana dengan menyelesaikan beberapa kasus secara efisien dan melalui pendekatan yang lebih kolaboratif.
Penerapan Restorative Justice dalam Masyarakat:
Di Sekolah: Restorative Justice dapat diterapkan dalam mengatasi konflik antara siswa, mengurangi perilaku bullying, dan meningkatkan iklim sekolah yang positif.
Dalam Komunitas: Pendekatan ini dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat, membantu mengurangi tingkat kekerasan, dan meningkatkan rasa kebersamaan.
Di Sistem Peradilan Pidana: Beberapa yurisdiksi telah menerapkan Restorative Justice sebagai alternatif atau tambahan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan ringan.
Keluarga dan Lingkungan Korban: Restorative Justice juga dapat digunakan untuk membantu keluarga korban dalam pemulihan mereka dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka.
Bentuk Implementasi Restorative Justice yang telah dibangun di Indonesia