Mohon tunggu...
raflipratamaputra
raflipratamaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya rajin shalat,mengaji dan rajin menabung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Berekspresi vs Etika Profesi: Implikasi Hukum Pidana

28 November 2024   21:45 Diperbarui: 28 November 2024   22:44 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

### **Kesimpulan**

Kebebasan berekspresi adalah hak yang penting, namun dalam konteks profesional, hak ini harus seimbang dengan tanggung jawab etika profesi. Pelanggaran terhadap etika profesi yang berujung pada implikasi hukum pidana menunjukkan perlunya pendekatan yang hati-hati dalam menegakkan aturan tanpa mengorbankan prinsip kebebasan. Dengan demikian, harmoni antara kebebasan berekspresi dan etika profesi dapat tercapai demi melindungi kepentingan individu maupun masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun