- **Kasus penyebaran informasi yang merugikan instansi:** Seorang jurnalis mengkritik kebijakan pemerintah dengan informasi yang dianggap bias atau tidak valid.
- **Dokter yang membuka rahasia pasien di media sosial:** Hal ini berujung pada pelanggaran kode etik dan tuntutan hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.
### **Implikasi Hukum Pidana**
Ketika kebebasan berekspresi melanggar batasan etika atau norma hukum, pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana. Beberapa aturan yang sering digunakan adalah:
1. **KUHP Pasal 310 dan 311**: Pencemaran nama baik.
2. **UU ITE**: Penyebaran ujaran kebencian atau berita palsu yang dilakukan melalui media elektronik.
3. **UU Profesi Terkait**: Ketentuan pidana khusus yang mengatur pelanggaran oleh profesional, seperti pelanggaran kerahasiaan atau penyalahgunaan informasi.
### **Solusi dan Pendekatan**
1. **Pendidikan Etika Profesi:** Pendidikan tentang batasan kebebasan berekspresi dalam lingkup profesi harus ditekankan untuk mencegah pelanggaran.
2. **Mediasi dan Restorative Justice:** Konflik yang melibatkan kebebasan berekspresi sering kali lebih baik diselesaikan secara mediasi dibandingkan melalui proses pidana.
3. **Revisi UU yang Relevan:** Mengatur ulang pasal-pasal yang multitafsir, seperti dalam UU ITE, untuk mengurangi potensi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi yang sebenarnya sah.