Mohon tunggu...
raflipratamaputra
raflipratamaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya rajin shalat,mengaji dan rajin menabung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Berekspresi vs Etika Profesi: Implikasi Hukum Pidana

28 November 2024   21:45 Diperbarui: 28 November 2024   22:44 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

- **Kasus penyebaran informasi yang merugikan instansi:** Seorang jurnalis mengkritik kebijakan pemerintah dengan informasi yang dianggap bias atau tidak valid.

- **Dokter yang membuka rahasia pasien di media sosial:** Hal ini berujung pada pelanggaran kode etik dan tuntutan hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.

### **Implikasi Hukum Pidana**

Ketika kebebasan berekspresi melanggar batasan etika atau norma hukum, pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana. Beberapa aturan yang sering digunakan adalah:

1. **KUHP Pasal 310 dan 311**: Pencemaran nama baik.

2. **UU ITE**: Penyebaran ujaran kebencian atau berita palsu yang dilakukan melalui media elektronik.

3. **UU Profesi Terkait**: Ketentuan pidana khusus yang mengatur pelanggaran oleh profesional, seperti pelanggaran kerahasiaan atau penyalahgunaan informasi.

### **Solusi dan Pendekatan**

1. **Pendidikan Etika Profesi:** Pendidikan tentang batasan kebebasan berekspresi dalam lingkup profesi harus ditekankan untuk mencegah pelanggaran.

2. **Mediasi dan Restorative Justice:** Konflik yang melibatkan kebebasan berekspresi sering kali lebih baik diselesaikan secara mediasi dibandingkan melalui proses pidana.

3. **Revisi UU yang Relevan:** Mengatur ulang pasal-pasal yang multitafsir, seperti dalam UU ITE, untuk mengurangi potensi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi yang sebenarnya sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun