Dalam upaya mengurusi piutang Negara, kementerian atau lembaga diberikan kewenangan untuk mengurusi piutang Negara sesuai PMK 163/2020 meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), yakni kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
Sebagai pemilik piutang, kementerian atau lembaga dinilai efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur karena lebih mengenal histori piutang yang ada. Namun, tetap saja ada batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya dengan besaran di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H