Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada yang Ngutang Puluhan Triliun ke Negara dan Belum Bayar

6 Desember 2020   19:07 Diperbarui: 6 Desember 2020   19:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://economy.okezone.com

Wacana tidak mengenakkan tentang hutang Indonesia sudah menjadi wacana publik. Informasi serta angka-angka jumlah utang sudah tersebar di berbagai berita-berita. Bahkan, Kementerian Keuangan transparan soal itu.

Sudah tidak sulit lagi mencari sampai di mana upaya pemerintah untuk melunasi seluruh hutang itu. Walaupun ada rasa mustahil dapat melunasi seluruh utang Indonesia yang hampir tidak ada habisnya, bahkan terus bertambah.

Berbagai kalangan menilai tingginya hutang membuat Indonesia sulit mewujudkan kesejahteraan. Bahkan pada level berfikir paling ekstrim, Indonesia dikabarkan akan bangkrut karena tidak mampu melunasi hutang.

Utang pemerintah per akhir September 2020, berdasarkan dari data Kementerian Keuangan sebesar Rp 5.756,87 triliun. Utang pemerintah pada September 2020 tersebut, meningkat 22,5% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 4.700,28 triliun. Sedangkan dibandingkan dengan posisi utang Agustus 2020, terjadi kenaikan 2,9%, yang sebesar Rp 5.594,93 triliun.

Dalam buku APBN KiTa edisi Oktober 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah ini masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 85% dan pinjaman 15%.

Sedangkan utang melalui pinjaman tercatat Rp 864,29 triliun yang terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 11,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 852,97 triliun. Untuk pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 318,18 triliun, multilateral Rp 489,97 triliun dan commercial bank Rp 44,82 triliun.

Namun dibalik hutang yang banyak itu, ternyata ada pula piutang Indonesia atau dalam bahasa sederhananya, yang ngutan ke Negara. Kabarnya sampai hari ini belum terbayarkan.

Dilangsir dari CNBC.Com, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terungkap total piutang negara saat ini sebesar Rp 75,3 triliun. Ternyata piutang itu merupakan total piutang Negara macet yang diakukan oleh Kementerian Keuangan.

Jumlah nominal piutaing itu berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN). Sayangnya, ada rasa pesimis dari DJKN piutang bisa dibayar debitur. Sehingga dengan terpaksa, pemerintah hanya menargetkan bisa menagih piutang negara mencapai Rp 2,26 triliun.

Upaya Menuntaskan Piutang Negara

Dalam pengurusan piutang Negara, dilakukan oleh PUPN yaitu DJKN dengan 17 Kanwil dan 71 KPKNL seluruh Indonesia dalam rangka pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundangan lainnya di bidang Piutang Negara.

Dalam upaya mengurusi piutang Negara, kementerian atau lembaga diberikan kewenangan untuk mengurusi piutang Negara sesuai PMK 163/2020 meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), yakni kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

Sebagai pemilik piutang, kementerian atau lembaga dinilai efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur karena lebih mengenal histori piutang yang ada. Namun, tetap saja ada batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya dengan besaran di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun