Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada yang Ngutang Puluhan Triliun ke Negara dan Belum Bayar

6 Desember 2020   19:07 Diperbarui: 6 Desember 2020   19:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://economy.okezone.com

Dalam upaya mengurusi piutang Negara, kementerian atau lembaga diberikan kewenangan untuk mengurusi piutang Negara sesuai PMK 163/2020 meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), yakni kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

Sebagai pemilik piutang, kementerian atau lembaga dinilai efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur karena lebih mengenal histori piutang yang ada. Namun, tetap saja ada batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya dengan besaran di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun